medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 147 laporan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Laporan itu diterima sejak 17 Desember 2015. Mayoritas laporan masih terkait dengan Pilkada di tingkat kabupaten.
"Sudah 147 kasus sejak pendaftaran dibuka tanggal 17 Desember lalu," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Achmad Djohari kepada
Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Budi menjelaskan, dari 147 laporan itu terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua. Yogyakarta tercatat sebagai provinsi yang bebas gugatan.
"Paling banyak Sumatera Utara 15 kasus dan Papua 16 kasus. Yang tidak ada permohonan Yogyakarta," jelas dia.
Seperti diketahui, lebih dari 50 persen hasil pemilihan kepala daerah digugat. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pemohon perkara terdiri dari calon kepala daerah di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota. Setelah menerima laporan, pihak MK akan menelaah dan memverifikasi.
"Kalau soal materi permohonan kami belum bisa menjawab," kata Fajar di Kantor MK, Jakarta Pusat, Rabu 23 Desember 2015.
Menurut Fajar, mayoritas pemohon dari luar Pulau Jawa, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua. Hakim konsititusi akan memutus penyelesaian perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dalam 45 hari kerja.
MK membuka pendaftaran perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 pada 16-22 Desember. Pendaftaran tersebut diajukan pihak-pihak yang bersengketa. Sebelumnya, 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pilkada serentak untuk memilih kepala daerah pada 9 Desember 2015.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))