Jakarta: Mantan
narapidana (napi) korupsi dianggap tidak layak dicalonkan dalam
pemilihan kepala daerah (
pilkada). Bekas pesakitan atas kasus rasuah sedianya bisa maju usai lima tahun bebas dari masa hukuman.
"Jadi lima tahun itu (setelah bebas), saya kira belum sanggup mengubah karakter orang, apalagi kalau karakter korupsi," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw, kepada
Medcom.id, Rabu, 28 Oktober 2020.
Jerry menyayangkan eks napi koruptor masih diberikan kesempatan untuk ikut Pilkada 2020. Dia menekankan kasus korupsi menjadi salah satu kesalahan fatal dalam konteks demokrasi.
Baca:
Bawaslu Daerah Dinilai Keliru Memahami Aturan Mantan Terpidana Korupsi
"Karena dia menyalahgunakan kepercayaan yang sejak awal diberikan," ungkap dia.
Ke depan, Jerry meminta partai politik (parpol) tidak mengusung eks napi koruptor. Parpol tidak bisa hanya melihat syarat formal sosok yang meminta dukungan, tetapi juga rekam jejak calon yang diusung.
"Menurut saya orang seperti ini (mantan napi koruptor) tidak layak lagi menduduki jabatan yang mengelola keuangan dan hajat hidup orang banyak," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))