medcom.id, Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara bersiap bertolak ke Jakarta untuk menghadapi sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan dijadwalkan pada Jumat, 17 Maret 2017.
Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan, seluruh komisioner KPU Jepara rencananya bertolak ke Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2017. Saat ini, KPU Jepara masih menyiapkan berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.
Berdasarkan permohonan PHP yang diajukan pasangan calon bupati Jepara Subroto-Nur Yahman yang tercatat dalam buku regristrasi perselisihan perkara konstitusi (BRPK) Nomor 2/PHP.BUP-XV/2017, pemohon mengajukan pembatalan keputusan KPU Jepara Nomor 36/KPU-Kab-012.329342/II/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara tahun 2017.
"Pemohon juga mempersoalkan pengembalian formulir pemberitahuan memilih (C.6-KWK) oleh KPU yang dinilai merugikan pemohon," terang Subchan di Jepara, Jawa Tengah, Rabu, 15 Maret 2017.
Permohonan lain yang disampaikan pemohon, lanjut Subchan, terkait surat suara tidak sah yang jumlahnya mencapai 15.797. Hal itu dianggap merugikan pemohon. Selain itu, pemohon juga meminta MK memerintahkan termohon menggelar pemilihan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh paslon nomor urut satu. Hal ini menjadi contoh pendidikan politik. Sebab, setiap ketidakpuasan dalam Pemilu sudah diatur dalam undang-undang," ujar Subchan.
(Baca: KPU Jepara Dituntut Pencoblosan Ulang)
Terpisah, Koordinator Aliansi Peduli Transparasi Pilkada Jepara Sofyan Hadi mengklaim, KPU tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya. "Salah satu indikasinya adalah adanya ketidaknetralan anggota KPU di tingkat desa. Misalnya, kasus di Desa Sowan, anggota KPPS ada yang mendukung salah satu paslon. Kami minta KPU bertanggungjawab dan Pilkada Jepara ini bersih dan transparan," pungkasnya.
(Baca: Hasil Pilkada Jepara Bakal Digugat)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NIN))