medcom.id, Jakarta: Unjuk rasa warga yang mengadang calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di daerah Kembangan, Jakarta Barat, tidak berizin. Djarot diadang saat hendak kampanye.
Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Bungin M. Misalayuk, mengatakan Djarot diadang sekumpulan warga saat hendak kampanye di Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat, 9 November lalu. Misalayuk mengatakan itu saat menjadi saksi kasus pidana pemilu itu.
Misalayuk mengatakan, jadwal kampanye calon wakil gubernur nomor urut dua itu telah terjadwal beberapa hari sebelumnya. Saat hari H, warga sudah berkumpul di gang untuk menghalangi kedatangan Djarot.
"Mereka membawa spanduk, menolak kedatangan Djarot," ujar Misalayuk di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Baca: Djarot Pertanyakan Keinginan Pengadang
Misalayuk mengaku tak pernah melarang warga berdemo. Tetapi, demo harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Demo itu boleh karena ada undang-undangnya. Tapi mereka tidak pernah meminta izin dan tidak ada pemberitahuannya sebelumnya. Jadi demo itu ilegal," terangnya.
Pada 9 November lalu, sejumlah warga berdemo untuk melarang Djarot berkampanye di Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Mereka berteriak dan membentangkan spanduk bertulis 'Tolak Penista Agama.'
"Kondisi semakin tidak kondusif saat itu. Kami hanya fokus pada pengamanan pak Djarot," tandas Misalayuk.
Djarot berharap terdakwa pengadangan kampanye Naman Sanip tak dihukum terlampau lama. Naman didakwa telah menghalangi, menghalau, dan menggagalkan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Rabu 9 November.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 Juta. Djarot mengaku akan menerima apa pun keputusan hakim.
Dalam kesaksiannya, Djarot menyebut Naman sebagai seorang pemberani. Pasalnya, pria 52 tahun itu mau menemui Djarot di lokasi pengadangan. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada 2017 ini tak tahu apakah ucapannya akan meringankan hukuman Naman. "Saya tidak tahu (meringankan atau tidak). Itu hakim yang nilai," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))