medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2017. Seluruh Paslon wajib hadir pada saat tahapan pengambilan nomor urut.
"Besok itu wajib hadir karena akan diawali dengan pengambilan nomor antrian dilakukan Cawagub, kemudian yang mengambil nomor urut itu Cagubnya," kata ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016)
Pengambilan nomor urut ini akan dilaksanakan di Hall D2, JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, 25 Oktober. Menurut Sumarno, tak ada alasan bagi Paslon untuk mewakilkan tahapan ini.
"Kecuali yang bersangkutan misalnya sakit yang tidak memungkinkan untuk hadir. Tentu saja nomor urutnya tidak bisa diambil. Kehilangan untuk mendapatkan nomor urut yang diinginkan," kata Sumarno.
KPUD hari ini melaksanakan tahapan rapat pleno penerapan pasangan calon. Sedianya, kegiatan ini dihadiri seluruh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Namun pasangan petahana Ahok-Djarot tak berkenan hadir. Kehadirannya diwakili Ketua Tim pemenangan Prasetyo Edi Marsudi.
"Hari ini memang tidak diwajibkan hadir bagi para pasangan calon, kalau di agama saya ini hukumnya sunnah muakad," kata Sumarno.
Sementara itu, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo juga menegaskan seluruh pasangan calon wajib hadir dalam pengambilan nomor urut.
"Besok adalah pengundian nomor urut. Saya harapkan yang tidak hadir hari ini, bisa hadir besok," kata Tjahjo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))