Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mencatat rendahnya partisipasi masyarakat saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Rekomendasi PSU di 103 TPS terbit lantaran Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
"Dari hasil pengawasan Bawaslu, partisipasi pemilih menurun pada PSU jika dibandingkan pemungutan suara serentak," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi televideo melalui akun
YouTube Bawaslu RI, Rabu, 16 Desember 2020.
Afif mencontohkan kondisi di salah satu TPS di Sulawesi Utara. Saat pemungutan suara 9 Desember 2020 partisipasi pemilih mencapai 91,87 persen. Namun, partisipasi pemilih dalam PSU pada 12 Desember 2020 anjlok menjadi 43,9 persen.
Kondisi serupa juga terjadi di salah satu TPS di Jawa Tengah. Partisipasi saat pemungutan suara serentak sebesar 77 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
"Tetapi pada PSU angkanya menurun menjadi 72 persen," ujar Afif.
Baca:
Bawaslu Catat Penggunaan Hak Pilih Masyarakat di Atas 80%
Sebelumnya, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo sempat menyinggung alasan dikeluarkannya rekomendasi PSU di ratusan TPS. Dikeluarkan rekomendasi itu karena mayoritas pemilih ada yang tidak terdaftar tetapi mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
Selain itu, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda. Kemudian, pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dia juga menyebut penghitungan suara lebih awal dan TPS tutup lebih cepat dari aturan. Bawaslu juga menemukan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sesuai ketentuan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))