Kupang: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk pos pengaduan usai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 dilansir KPU. Pembentukan posko akan dilakukan di 22 kabupaten/kota.
"Pos pengaduan yang segera kami buka ini ada di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa di Kupang, Selasa, 20 Maret 2018.
Setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada 17 Maret lalu, Bawaslu maupun tim pasangan calon belum menerima data pemilih secara utuh 'by name by address'.
"Karena pada saat merekap di kecamatan dan kabupaten/kota kami masih diberikan angka-angka saja belum rinci hingga sulit bagi kami mencermati data pemilih," ucapnya.
KPU wajib menyerahkan data pemilih secara utuh wajib pada 24 Maret 2018. Dengan begitu, Bawaslu bisa mencermati lebih lanjut.
"Dari hasil pencermatan nanti akan banyak masukan yang akan kami sampaikan ke KPU provinsi," kata Thomas.
Ia berharap angka jumlah DPS yang ditetapkan sebelumnya tetap sama hingga penetapan DPT pada 24 Maret. Melalui rapat pleno terbuka pada 17 Maret lalu, KPU menetapkan jumlah warga yang masuk DPS di provinsi berbasiskan kepulauan itu sebanyak 3.059.704 orang.
Sementara itu, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan dari data DPS itu masih tercatat sekitar 494.656 pemilih atau sekitar 16,17 persen pemilih potensial di daerah setempat yang bisa kehilangan hak pilihnya disebabkan belum memiliki e-KTP.
Pemilih potensial yang terancam kehilangan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 itu tersebar hampir di 22 kabupaten/kota se-NTT. Mereka terdiri atas 250.218 pemilih perempuan dan 244.438 laki-laki.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))