Jakarta: Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Lukmanul Hakim, berkomitmen tidak ada peraturan daerah (Perda) yang menyengsarakan rakyat. Hal tersebut disampaikan Lukman dalam debat publik Pilgub Jatim 2024 yang disiarkan langsung pada Minggu, 3 November 2024.
Dalam debat tersebut Lukman menjawab pertanyaan bagaimana apabila ada perbedaan antara perancang undang-undang dengan pemprov terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Ia pun menjelaskan tentang asal lex superior.
Dalam asas tersebut, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Baca juga: Aplikasi One Jatim, Andalan Luluk-Lukmanul untuk Birokrasi Bersih dan Praktis |
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pengharmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi Raperda berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. “Itu dikoordinasikan oleh menteri dalam hal ini Menteri Hukum kalau dulu Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya.
“Karena itu kami selaku pemerintah provinsi akan melakukan upaya harmonisasi, kalau itu umpama di level kabupaten maka tentu akan koordinasikan terkait hubungan pusat dan daerah bahwa di daerah ini ada Kanwil Kum HAM,” beber Lukman dikutip dari Youtube KPU Jatim, Minggu, 3 November 2024.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tugas Pemprov adalah memastikan tidak ada satupun peraturan daerah yang menyengsarakan rakyat. “Tentunya tugas Pemerintah Provinsi tidak memastikan tidak boleh satupun Perda baik di level kabupaten maupun di level provinsi yang menyengsarakan rakyat,” tegasnya.