Jakarta: Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan permohonan untuk maju di
Pilkada Jakarta dari jalur independen atau tanpa partai politik. Namun Dharma dinyatakan tidak memenuhi persyaratan verifikasi administratif.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Ia menyebut Dharma bersama pasangannya, Kun Wardana, tidak memenuhi persyaratan.
"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Dody dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2024.
Dody menjelaskan batas minimal dukungan agar calon independen bisa maju Pilkada Jakarta. Ia menyebut jumlah dukungan yang memenuhi syarat minimal, seharusnya sebanyak 618.968 orang.
Faktanya, dukungan yang didapatkan Dharma, yang
memenuhi syarat, hanya 447 ribuan. Sementara batas minimal sebanyak 618 ribuan.
"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan (Dharma-Kun Wardana), dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Dody.
Dody menyatakan, pihak Dharma bisa mengajukan keberatan atas hasil verifikasi KPU DKI Jakarta. Keberatan bisa diajukan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," tegas Dody.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))