“Sepertinya akan diundur pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam telekonferensi, Selasa, 23 Juni 2020.
Ilham menyebut wacana itu bukan berasal dari KPU. Namun, gagasan itu sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wacana itu masih dalam pembahasan tahap awal. DPR perlu membuat undang-undang sebagai landasan hukum bila rencana tersebut hendak diwujudkan.
(Baca: Komisi II Tidak Ingin Pilkada Serentak Nasional di 2024)
“DPR dan pemerintah sedang merencanakan atau merancang undang-undang bagaimana format yang tepat,” beber Ilham.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pesta demokrasi untuk memilih kepada darah itu normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023.
Saan menyebut pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. “Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029,” kata politikus NasDem itu.
(REN)