Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
DKI Jakarta melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah. Tata cara tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali yang mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan di daerah tentang pendaftaran bakal calon," kata Ketua
KPU Jakarta Wahyu Dinata saat dikutip dari
Antara, Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU tidak dapat bekerja sendirian dan melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan. Contoh, proses verifikasi syarat keterangan bebas narkoba yang harus dilakukan bersama BNNP Jakarta.
Kemudian surat tidak dipidana dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Penyelenggara pemilu mengganden pengadilan dan kepolisian dalam pengecekan.
"Kami juga memanggil partai politik karena mereka yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya," kata dia.
Ia mengatakan pengusungan bakal pasangan calon (bapaslon) hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki lebih dari 25 persen kursi di DPRD DKI. KPUD Jakarta masih menunggu informasi resmi perolhen suara parpol dari KPU RI.
"Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD DKI Jakarta," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pengumuman pendaftaran bapaslon Pemilihan Gubernur (
Pilgub) Jakarta akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian untuk masa pendaftaran dibuka dalam tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
"Saat bakal pasangan calon mendaftar maka mereka dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU," kata Dody
Menurut dia, tahapan pencalonan ini harus menjadi atensi bersama. Sehingga, tahapan tersebut berjalan akuntabel dan sesuai dengan aturan.
"Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah dan ditetapkan sebagai kepala daerah dimulai dari tahapan ini," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))