Jakarta: Putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah dinilai mengungkan
Kaesang Pangerap. Namun, hal itu dinilai bukan jaminan bagi Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (
PSI) bisa menang mudah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana menyampaikan salah satu faktor Kaesang tak bisa menang mudah di
Pilkada 2024 karena ada yang tidak senang jika Kaesang maju dengan putusan tersebut. Hal itu tak terlepas dari majunya Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah syarat usia calon presiden dan wakil presiden diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau berkaca pada Putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran, kelihatannya sih ada yang tidak
happy," kata Aditya kepada
Media Indonesia, Senin, 3 Juni 2024.
Faktor lain yang membuat Kaesang sulit meraih kemenangan yaitu faktor pemilih. Kaesang yang diisukan maju di Pemilihan Gubernur (
Pilgub) Jakarta bakal berhadapan dengan pemilih yang memiliki karakteristik khusus.
"Soal pemilih tentu akan tergantung pemilih Jakarta yang anomali itu, yang berubah-ubah tidak menentu," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Kaesang digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pasalnya, pada saat masa pendaftaran, Kaesang masih berusia kurang dari 30 tahun.
Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Sementara pendaftaran dilakukan pada Agustus 2024 dan pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))