Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Banten, merilis daftar lembaga survei dan riset resmi yang terdaftar dalam kontestasi
Pilkada Serentak 2020.
"Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU," ungkap komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Tangsel, Ade Wahyu Hidayat, Minggu, 22 November 2020
Dia menjelaskan, sampai saat ini baru ada delapan lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Tangsel. Di antaranya Konsep Indonesia, Jaringan Cyrus Indonesia, PT Indo Barometer, PT Jaringan Suara Indonesia, PT Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, Media Survei Nasional, dan Voxpol Center Research and Consulting.
Baca juga:
Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi Tetap Bisa Nyoblos
Ade menerangkan, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan, wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi delapan poin pernyataan. Seperti, tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan.
"Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))