Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan dugaan
politik uang dalam tahapan
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Cara 'instan' untuk mendongkrak perolehan suara tersebut dianggap melecehkan kecerdasan pemilih.
"Merusak tatanan demokrasi serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 melalui akun
YouTube Kanal KPK, Selasa, 10 November 2020.
Abhan meminta semua pihak, khususnya peserta pilkada serentak, berkomitmen tak lagi bersentuhan dengan politik uang. Pesta demokrasi harus terlaksana dengan menjunjung tinggi integritas.
Baca:
Pengungkap Politik Uang di Rajang Lebong Akan Diganjar Rp100 Juta
Menurut dia, politik transaksional berdampak buruk terhadap kaderisasi politik. Kepemimpinan yang muncul terancam minim kualitas serta kental dengan pembodohan terhadap rakyat.
Politik uang, kata dia, juga membuat calon kepala daerah (cakada) harus merogoh kocek lebih dalam. Cakada terdesak mencari cara demi memperoleh biaya politik tersebut.
"Calon ditalangi oleh para cukong. (Nanti ada) korupsi anggaran yang dirampok untuk mengembalikan utang ke para cukong," terang Abhan.
Abhan menegaskan sanksi pidana menanti bagi cakada yang bermain dengan politik uang sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kampanye antipolitik uang pun harus terus digaungkan.
"Masyarakat juga harus berani menolak politik uang. Pasangan calon juga jangan sekali-kali melakukan politik uang," tegas Abhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))