medcom.id, Jakarta: Tim sukses pasangan calon nomor urut dua Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat berencana melaporkan aturan cuti kampanye bagi calon petahana. Namun, rencana itu akan dipertimbangkan kembali.
Sekretaris tim sukses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, aturan cuti kampanye yang terdapat dalam undang-undang Pilkada masih dikonsultasikan dengan tim hukum Ahok-Djarot.
"Karena ini kan tentu soal penafsiran yang berbeda," jelas Ace di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Maret 2017.
Ace menjelaskan, terdapat kontradiksi antara pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan KPU DKI Jakarta. KPU RI menyerahkan soal cuti kampanye ke KPU DKI dan sebaliknya.
"Bahwa KPU menyerahkan kepada KPU DKI, sementara KPU DKI menyerahkan bahwa dia membuat kebijakan berdasarkan atas KPU RI," jelas Ace.
Dengan dilakukannya kajian, timses Ahok-Djarot masih mempertimbangkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita akan bicarakan. Itu salah satu opsi. Tapi kami tentu harus lakukan kajian," ungkap politikus Golkar itu.
Kendati demikian, jika aturan cuti kampanye tetap diberlakukan, timses Ahok-Djarot siap menerima kebijakan itu. "Tapi kalau memang kami harus cuti, Pak Ahok harus cuti, maka Pak Ahok harus cuti," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))