Kupang: Masalah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tidak boleh menghilangkan hak warga dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebab, memilih adalah hak konstitusional warga.
"Tidak boleh dikesampingkan hanya karena masalah administrasi kependudukan," kata Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Kamis, 5 April 2018.
Berkaitan dengan tata aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membolehkan pemilih yang belum memiliki atau merekam KTP-el untuk menggunakan hak pilih dalam pilkada serentak 2018.
Hingga saat ini tercatat sekitar 494 ribu pemilih di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki atau merekam KTP-el. Mereka tersebar di 21 kabupaten/kota.
Baca: Ratusan Ribu Warga NTT Terancam Kehilangan Suara
Warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih harusnya diberikan ruang untuk menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin yang dikehendaki, dengan persyaratan yang lebih sederhana.
"KPU perlu mempertimbangkan kembali persyaratan yang sudah ditetapkan, agar warga tidak kehilangan hak untuk memilih," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Maryanti Adoe, menegaskan warga yang belum merekam KTP-el tidak bisa menggunakan hal pilih pada Pilgub 27 Juni 2018 mendatang.
"Sesuai peraturan KPU, setiap orang yang akan memberikan hak suara harus membawa serta KTP-el atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil," kata Maryanti Adoe.
Menurut dia, satu satunya solusi adalah wajib KTP harus melakukan perekaman, sehingga paling tidak mendapat surat keterangan (suket) dari dinas
kependudukan dan catatan sipil.
"Kalau sudah melakukan perekaman tetapi belum bisa mendapat KTP elektronik, maka akan diberikan surat keterangan. Surat keterangan inilah yang bisa digunakan untuk memilih," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))