Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (
Pilkada). Sebanyak 22 perkara disidangkan dengan agenda mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait.
Sidang digelar dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih.
Mereka memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok. "Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas," ujar Hakim Anwar Usman dikutip dari
Antara, Senin, 1 Februari 2021.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memimpin di Panel 2. Mereka memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar, Jambi, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Rawas Utara.
(Baca:
Hakim MK juga Manusia)
Kemudian, Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Mereka memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen, dan Balikpapan.
Total, 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK. Pekan lalu, sidang beragendakan penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti, dan penetapan pihak terkait.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021.
Sementara itu, perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021. MK bakal memutus sengketa pada 19-24 Maret 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))