medcom.id, Jakarta: Satu dari tiga daerah dengan pasangan calon tunggal berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Kendati hanya memiliki pasangan calon tunggal, pemenang Pilkada di Tasikmalaya tak luput dari gugatan pihak yang merasa dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang menarik, ada Tasikmalaya. Tasikmalaya kan pasangan calon tunggal, tapi ada juga masuk permohonannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Fajar mengatakan, permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada itu diajukan oleh pemantau pemilu. Mahkamah mengatur legal standing pemantau. Dan dalam satu berkas itu, sambung Fajar, terdapat tiga pemohon yang berasal dari pemantau pemilu.
"Pemantau pemilu dalam negeri yang terdaftar dan mendapat akreditasi dari KPU. Nanti kita akan periksa," ujar dia.
Hingga, Rabu ini, MK menerima aduan perkara dari seluruh Indonesia sebanyak 144. Terdiri dari enam permohonan di tingkat provinsi, dan 138 dari kabupaten dan kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))