Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tangsel. KPU pun membatasi pasangan calon yang tengah berkontestasi tersebut hanya menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp750 juta.
"Pasangan calon laporan awal dana kampanye yang mana tahapannya pada 24 september 2024, kemudian ada masa perbaikan 25-27 September 2024 untuk masa perbaikan, jika memang LADK dinilai belum benar, kemudian akan diumumkan pada 28 September 2024," ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Rabu, 25 September 2024.
"Setelah penyerahan LADK, selanjutnya paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye," sambungnya.
Ajat menuturkan, sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengenai jumlah, lanjutnya, dana kampanye tidak ada batasan.
"Kalau dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang," terang dia.
Ajat menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan kedua pasangan calon. Nanti baru bisa diumumkan pada
28 September 2024, pada tahapan pengumuman.
"Nominalnya belum, kan masih awal jadi belum tahu berapa total nominalnya. Nanti pada 28 September 2024, baru diumumkan," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))