medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tolikara pada 18 distrik di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di 18 distrik di Kabupaten Tolikara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, seperti dilansir
Antara, Senin 3 April 2017.
KPU Provinsi Papua diperintahkan Mahkamah menyelenggarakan PSU paling lama 60 hari setelah putusan tersebut diucapkan. Adapun 18 distrik yang harus melaksanakan PSU adalah; Distrik Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Giliubandu, Goyage, Gundagi, Lianogoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi dan Distrik Telenggeme.
Mahkamah berendapat proses rekapitulasi di Kabupaten Tolikara cacat hukum karena proses pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini berkenaan dengan adanya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara yang tidak dilaksanakan," ujar Hakim Konstitusi.
Mahkamah menilai rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara itu sangat beralasan menurut hukum. Karena terkait dengan hak konstitusional pemilih yang terdaftar dalam DPT di semua TPS di 18 distrik tersebut .
Pemohon dari perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Tolikara Tahun 2017, dengan Nomor Urut 3, John Tabo-Barnabas Weya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))