Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menguji coba sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) dan salinan digital pada pemilu serentak 2020. Uji coba e-rekap sebagai proyek percontohan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jadi ini untuk memangkas durasi yang panjang," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca:
E-Rekap Segera Dipamerkan
Hingga saat ini, aplikasi e-rekap hasil pengembangan KPU dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) itu telah selesai. Kajian seperti faktor hukum, simulasi juga sudah dilakukan. KPU saat ini akan segera merumuskan Peraturan KPU untuk diusulkan ke Pemerintah dan DPR.
"Apabila bisa menerima ide yang kita miliki ini akan mendukung proses implementasi aplikasi tersebut," kata Arief.
Arief meyakini, dengan sistem e-rekap dan salinan digital akan mengurangi durasi dan beban penyelanggara pemilu. Terlebih lagi, Pemilu akan lebih ramah lingkungan.
"Jadi dapat menghemat kertas memproduksi formulir dan bahan untuk rekapitulasi," ujar Arief.
Baca:
Beda e-Rekap dan Situng KPU
Arief juga mengusulkan, nantinya salinan digital dapat diakses oleh seluruh peserta pemilu. Aplikasi itu nantinya diusulkan untuk menyimpan seluruh data kepemiluan. Seperti data pengurus partai politik dari kecamatan hingga pusat, data konstituen tiap kabupaten/kota, alamat kantor partai, dana kampanye, dan perolehan hasil suara.
"Data itu nanti terkoneksi dengan server KPU. Jadi enggak perlu lagi bawa dokumen yang bertruk-truk itu. tinggal dicek di aplikasi itu, Sistem kita sudah mampu membaca itu," ujar Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))