medcom.id, Jakarta: Tujuh permohonan gugatan pilkada lolos persyaratan formil di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut rencananya bakal dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara pada Senin 1 Februari mendatang.
Melansir laman Mahkamahkonstitusi.go.id, pada 1 Februari mendatang akan ada empat permohonan gugatan perkara yang akan disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Pemohon,Termohon, Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu," tulis keterangan tersebut.
Perkara yang disidangkan adalah sengketa pilkada bupati Kuantan Singigi dengan nomor perkara 65/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Muna dengan nomor perkara 120/PHP.BUP-X-IV/2016, Kabupaten Bangka Barat dengan nomor perkara 134/PHP.BUP-XIV/2016, dan Kabupaten Teluk Bintuni dengan nomor perkara 101/PHP.BUP-XIV/2016.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan sidang pokok perkara tersebut akan langsung menghadirkan saksi dari pihak termohon, pemohon, dan pihak terkait dengan total maksimal 18 orang saksi. Rinciannya, kata dia, 15 orang untuk saksi dan 3 orang untuk ahli untuk masing-masing pihak.
"Tiap pihak berhak menghadirkan lima saksi, dan 1 ahli. Jadi total ada 18 saksi. Tapi kalau kurang dari jumlah itu juga enggak apa-apa," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan jumlah saksi dilakukan agar setiap pihak menghadirkan saksi yang benar-benar mendengar, melihat, dan mengalami proses dalam tahapan Pilkada.
"Jadi yang kita harap saksi sedikit itu yang memang benar-benar mendengar, melihat, dan mengalami. Kan percuma kalau ada 40 saksi tapi yang disampaikannya sama," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))