medcom.id, Jakarta: Penghitungan suara ulang hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Kabupaten Halmahera Selatan, akan dilakukan hari ini. Penghitungan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015.
"Hari ini Halmahera Selatan melalui KPU Maluku Utara melakukan penghitungan suara ulang," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).
Ida menerangkan, KPU daerah akan kembali membuka kotak suara yang telah disegel, untuk menghitung kembali perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah 2015 lalu. "Iya mereka membuka kotak suara dan menghitung kembali," ucap Ida.
Seperti diketahui, MK memerintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang pelaksanaan Pilkada 2015 di Halmahera Selatan. Hal ini dilakukan setelah MK mengabulkan permohonan pemohon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim.
Penghitungan suara ini akan dilakukan di satu Kecamatan di Halmahera Selatan. "Mengadili, menyatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan sebelum menjatuhkan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat 22 Januari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, permasalahan yang terjadi dalam Pilkada di Halmahera Selatan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Sehingga demi kepastian hukum yang adil, majelis menilai perlu ada penghitungan suara ulang untuk kecamatan Bacan.
Pemohon dalam permohonannya menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan. Pemohon menuding di Kecamatan Bacan telah terjadi kecurangan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait, dan mengurangi suara pasangan calon lainnya termasuk suara pemohon.
Kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan, saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kecamatan Bacan di KPU Halmahera Selatan.
Adapun selisih hasil suara yang dimohonkan pihak pemohon dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak, pasangan nomor urut satu Amin Ahmad-Jaya Lamusu sebagai pihak terkait berbeda tipis. Yakni hanya berselisih 18 suara atau sebesar 0,04 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))