foto: Antara
foto: Antara ()

Siapkah Kita Menyongsong PLTN?

22 April 2015 21:16

Sofyan Yatim,Profesor Riset Badan Tenaga Nuklir Nasional
 

HASRAT membangun PLTN berkobar kembali. Hal itu terlihat dengan dimasukkannya energi nuklir dalam sistem energi nasional dengan rencana kontribusi daya 5 GWe sampai 2024/2025. Seiring dengan itu, kegiatan untuk mewujudkan PLTN, sebagaimana terjadi pada era 90-an, digalakkan kembali seperti Studi Tapak dan Kelayakan PLTN serta sosialisasi PLTN kepada masyarakat.
 
Risiko PLTN
 
Berbeda dengan teknologi lain, teknologi nuklir untuk pembangkit listrik melibatkan sejumlah bahan fisil sebagai bahan bakar. Di reaktor nuklir, melalui reaksi inti atom bahan fisil mengalami pembelahan disertai pembentukan sejumlah besar energi panas yang kemudian digunakan menghasilkan uap air. Energi kinetik uap air selanjutnya melalui turbin dikonversi menjadi energi mekanik yang kemudian memutar generator menghasilkan energi listrik. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan PLTN dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil (PLBF) ditinjau dari proses konversi energi. Yang berbeda hanyalah jenis sumber energi yang dimanfaatkan. PLTN memanfaatkan energi-ikat inti atom bahan fisil yang dibebaskan melalui reaksi inti, sedangkan PLBF memanfaatkan energi-ikat kimia senyawa karbon bahan bakar fosil yang dibebaskan melalui pembakaran.
 
Sebagaimana pengoperasian PLBF yang menimbulkan beragam limbah yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan berupa gas rumah kaca, gas pemicu hujan asam dan sejumlah debu yang sarat logam berat dan zat radioaktif alam berupa U-238 dan Ra-226 (bila menggunakan batubara), maka PLTN juga menimbulkan sejumlah limbah. Sebagian besar limbah itu mengandung zat radioaktif hasil pembelahan bahan fisil dan zat radioaktif hasil aktivasi netron dengan bahan-bahan yang terdapat di teras reaktor.
 
Kedua kelompok zat radioaktif itu secara spontan memancarkan beragam jenis radiasi. Berbeda dengan radiasi lain, radiasi yang dipancarkan zat radioaktif ialah radiasi berenergi tinggi yang mampu mengionisasi atom/molekul benda yang dikenainya.
 
Selanjutnya melalui rantaian reaksi, terbentuk sejumlah radikal bebas yang mampu mematahkan dan memorak-porandakan struktur kimia bahan yang dikenainya. Bila mengenai jaringan tubuh, akan menimbulkan risiko kesehatan yang tingkat keparahannya bergantung pada jumlah (dosis) radiasi yang mengenai tubuh.
 
Oleh karena itulah, masalah keselamatan radiasi menjadi salah satu faktor yang sangat diperhatikan dan sekaligus penyebab ketakutan masyarakat akan teknologi nuklir. Untuk memperkecil risiko, maka pada PLTN, seluruh zat radioaktif harus terkungkung secara aman dalam sistem teknologi hambatan-berlapis.
 
Namun, tidak tertutup kemungkinan, karena berbagai hal, sistem itu mengalami kegagalan dan sebagian zat radioaktif menjadi tak terkendali dan terlepas ke lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan risiko bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Risiko kejadian seperti itulah yang banyak dikhawatirkan masyarakat yang dikenal sebagai peristiwa kebocoran reaktor atau kecelakaan nuklir.
 
Untuk memperkecil risiko tersebut, keselamatan PLTN sangat diutamakan dan diatur secara internasional dalam konvensi keselamatan nuklir. Selain itu, tumpukan limbah radioaktif dan bahan bakar sisa pakai yang terbentuk selama operasi PLTN berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan di kemudian hari.
 
Untuk memperkecil risiko itu maka keselamatan pengelolaan limbah radioaktif harus diutamakan dan memenuhi ketentuan internasional. Risiko lain ialah penyalahgunaan bahan fisil untuk tujuan destruktif.
 
Dalam jangka panjang, operasi PLTN menghasilkan tumpukan bahan bakar sisa pakai. Bahan bakar sisa itu, selain kaya akan zat radioaktif hasil fisil, juga mengandung sisa uranium dan sejumlah plutonium (Pu-239) yang terbentuk dari reaksi uranium dengan netron.
 
Plutonium adalah juga bahan fisil yang dapat digunakan sebagai bahan bakar nuklir. Dengan teknologi tertentu, plutonium dan uranium dalam bahan bakar sisa dapat diekstrak dan difabrikasi menjadi bahan bakar baru. Proses ini dikenal sebagai daur bahan bakar nuklir.
 
Tidak tertutup kemungkinan akumulasi bahan fisil dari proses ekstraksi itu diselewengkan untuk senjata pemusnah massal. Karena itulah, program PLTN suatu negara selalu mengundang kecurigaan banyak pihak.
 
Untuk mengurangi risiko, secara internasional diberlakukan pengawasan bahan fisil dan larangan penyebarluasan teknologi senjata nuklir dan larangan menyeluruh uji coba ledakan nuklir. Risiko berikutnya ialah keamanan fisik PLTN dan bahan nuklirnya.
 
Sebagai fasilitas yang mempunyai arti penting dan nilai strategis PLTN rentan terhadap aksi teroris untuk pemaksaan kehendak ataupun pemerasan politik, termasuk pula usaha penguasaan paksa bahan nuklir untuk tujuan destruktif. Bila hal itu terjadi, selain akan menimbulkan kerugian materi dan lingkungan yang besar, juga menimbulkan dampak politik dan sosial berskala internasional.
 
Infrastruktur nuklir
 
Untuk memperkecil berbagai risiko itu dan memperhatikan berbagai konvensi internasional bagi tercapainya keselamatan dan keamanan PLTN, maka diperlukan rangkaian perangkat yang dikenal sebagai infrastruktur nuklir. Komponen pertama infrastruktur itu ialah tatanan hukum nuklir yang terintegrasi dalam struktur hukum nasional yang dibuat untuk memberikan landasan hukum terselenggaranya pemanfaatan teknologi nuklir sedemikian rupa, sehingga memberikan perlindungan bagi keselamatan manusia, harta benda, dan lingkungan.
 
Sebagaimana perangkat hukum lainnya, perangkat hukum nuklir mempunyai tingkatan berupa UU yang diturunkan dari Undang-Undang Dasar dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatur hal-hal pokok tentang pemanfaatan teknologi nuklir dan hubungannya dengan kepentingan nasional.
 
Peringkat hukum di bawahnya ialah peraturan, ketentuan, dan kriteria tentang keselamatan dan keamanan nuklir yang merupakan jabaran dan perincian teknis bagi terselenggaranya keselamatan dan keamanan pemanfatan nuklir sebagaimana yang dituntut undang-undang. Rangkaian perangkat hukum nuklir haruslah runtun, selaras, dan harmonis dengan hukum nasional lainnya dan konvensi internasional.
 
Komponen berikutnya ialah badan pengawas, yaitu badan yang diberi kewenangan oleh UU untuk memberi izin, mengevaluasi, dan mengawasi terselenggaranya pemanfaatan teknologi nuklir secara aman dan terkendali. Badan itu haruslah mempunyai kemampuan profesional yang tinggi agar dapat menilai dan mengawasi kelayakan keselamatan kegiatan nuklir yang direncanakan.
 
Komponen terakhir infrastruktur ialah badan/organisasi pelaksana, yaitu organisasi berbadan hukum yang dinilai layak dan diberi izin melaksanakan kegiatan nuklir yang direncanakan. Badan ini selain mempunyai kemampuan dana, daya, dan teknologi yang mumpuni untuk memenuhi persyaratan standar keselamatan yang ditetapkan, juga harus mampu mengembangkan budaya keselamatan yang terstruktur pada seluruh jajaran karyawannya.
 
Infrastruktur seperti itulah yang diperlukan agar kegiatan PLTN terselenggara secara aman dan terkendali sehingga manfaat yang bakal dipetik dari PLTN jauh lebih besar ketimbang mudaratnya.
 
Bagaimana di Indonesia?
 
Secara garis besar infrastruktur nuklir telah tertata sejak awal kegiatan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia melalui UU No 31/1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom. Dengan adanya niat yang kuat pada era 90-an untuk membangun PLTN, maka UU No 31/1964 tersebut tidak memadai lagi dan diganti dengan UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran.
 
Pada UU ini organisasi pengawas dipisahkan dari organisasi pelaksana dan dibentuk dua badan, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Dengan UU No 10/1997 itu diharapkan terbentuk infrastruktur dan tatanan hukum nuklir yang menyangga keselamatan PLTN dengan Bapeten sebagai pilar utamanya.
 
Karena itu, Bapeten harus bekerja keras dalam membina tatanan hukum nuklir dan mampu mengawasi keselamatan pemanfaatan teknologi nuklir yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional akan keselamatan program PLTN. Sementara itu, walaupun program PLTN sepertinya telah di pelupuk mata dan dituangkan dalam suatu dokumen road map (5 GWe sampai 2024/2025), sampai saat ini organisasi pelaksananya belum jelas (ada).
 
Karena itu, jika memang ada kesungguhan niat membangun PLTN, perlu langkah maju dan strategis untuk pembenahan dan memperkuat infrastruktur nuklir nasional dan segera membentuk organisasi/badan pelaksana PLTN.
 
Bila tidak, apa kata dunia?
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif