Manlian Ronald A Simanjuntak, Guru Besar Manajemen Konstruksi Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Pelita Harapan
KEBAKARAN Gedung Wisma Kosgoro, Senin (9/3), menambah daftar rentetan potret kebakaran di Kota DKI Jakarta. Kita juga masih ingat beberapa hari lalu terjadi kebakaran di lingkungan permukiman Tanah Abang.
Ketika kebakaran terjadi di lantai 16-18 Wisma Kosgoro, saya langsung kontak Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta Bapak Subejo, untuk mencermati benar strategi pemadaman yang dilakukan. Saya menyampaikan untuk fokus kepada dua hal, yaitu penyelamatan jiwa penghuni dan menjaga keselamatan jiwa tim Pemadam Kebakaran.
Dalam proses pemadaman ini, berarti kita perlu memperhatikan strategi khusus agar pemadaman tidak merugikan jiwa penghuni sekaligus jiwa tim pemadam. Kebakaran yang terjadi pada Gedung Wisma Kosgoro dan kebakaran di lingkungan permukiman Tanah Abang merupakan realita kebakaran vertikal dan horizontal di perkotaan.
Catatan kejadian kebakaran di DKI Jakarta yang terjadi rata-rata 2-4 kali sehari menggenapkan catatan kebakaran vertikal dan horizontal yang dapat terjadi di perkotaan. Belajar dari karakter risiko kebakaran vertikal pada Gedung Wisma Kosgoro, beberapa hal penting yang perlu dicatat, yakni pertama, sejauh mana kesiapan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran Gedung Wisma Kosgoro?
Gedung sebaiknya tidak hanya bergantung kepada tim pemadam kebakaran eksternal oleh karena yang penting sistem pemadaman internal harus lebih dulu siap dan mampu menanggulangi kebakaran. Wisma Kosgoro yang terletak di jalur pusat strategis kota harus memiliki seluruh sistem proteksi kebakaran yang berfungsi optimal.
Mulai dari sistem deteksi asap atau api, sistem komunikasi signal alarm asap atau api, sistem pemadaman otomatis sprinkler, sistem pemadaman manual APAR dan hidran di dalam gedung, serta sistem otomatis pembuangan asap atau mengalirkan api ke luar gedung.
Kedua, apakah elemen arsitektur, infrastruktur, struktur, dan pengisi bangunan berfungsi maksimal (built in system)? Saya mencatat dari berbagai sumber, yakni saat kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, sejumlah tim pemadam tidak mudah menuju dan masuk ke dalam gedung.
Tim pemadam memerlukan akses terbuka dan mudah ditembus untuk tindakan penyelamatan. Perlu dicermati pola tata ruang eksterior dan interior gedung, apakah mudah untuk penyelamatan dan pemadaman? Api yang mudah melintas dari lantai 16, kemudian menuju ke lantai 18 menunjukkan lemahnya kompartemenisasi yang menghambat api melintas dari ruang ke ruang yang lain.
Ketiga, penghuni dan penanggung jawab lantai juga harus siap. Hal ini justru yang paling penting jika dibandingkan dengan yang lain, karena filosofi penyelamatan dan pemadaman dilakukan mandiri penghuni gedung dan tidak tergantung kepada sistem yang ditempelkan atau ditambahkan pada bangunan gedung.
Kebakaran horizontal pada lingkungan permukiman Tanah Abang memiliki catatan penting, yaitu pertama, arsitektur bangunan gedung dan lingkungan yang tanggap risiko api. Dalam hal ini perlu diperhatikan pola penataan massa gedung, penataan infrastruktur pendukung, dan kesiapan mengantisipasi kebakaran.
Pertanyaan lanjutan, apakah permukiman Tanah Abang sudah ditata tanggap terhadap risiko kebakaran sehingga ketika terjadi kebakaran tidak menjalarkan api secara horizontal? Apakah sudah benar peruntukannya sesuai tata ruang yang dipersyaratkan? Apakah bahan bangunannya tahan api? Apakah jalur evakuasi permukiman dan infrastruktur pendukung siap?
Hal kedua yang tidak kalah penting untuk kebakaran horizontal, yaitu perilaku penghuni yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Rekomendasi
Dari kedua potret kebakaran vertikal dan horizontal pada Gedung Wisma Kosgoro dan permukiman Tanah Abang, rekomendasi penting bagi kita, yaitu: pertama, manusia khususnya penghuni sebagai human system harus tanggap dan siap mengantisipasi risiko kebakaran.
Penghuni, baik yang ada di gedung tinggi maupun di hunian horizontal harus sama-sama memiliki kepekaan terhadap risiko kebakaran. Bahkan, penanggung jawab lantai gedung tinggi serta relawan kebakaran (Balakar) untuk hunian horizontal harus proaktif dijalankan. Ketika masyarakat siap, pemerintah juga harus dihadirkan sebagai pembina dalam mengantisipasi kebakaran.
Kedua, Kota Jakarta secara khusus harus dievaluasi tata ruangnya. Catatan RUTR Kota Jakarta tahun 2010-2020 harus dievaluasi beban penataan bangunan gedung, ruang terbuka, dan infrastruktur kota apakah sudah benar sehingga mewujudkan Kota Jakarta aman terhadap api bisa dilakukan. Dalam rangka standard pelayanan minimal (SPM), Jakarta harus memiliki emergency response time (ERT) yang minimal sama dengan negara lain, yaitu 8-10 menit. ERT ini bukan hanya tim pemadam sampai ke lokasi dalam 8-10 menit, bahkan hingga tim Pemadam Kebakaran siap memadamkan api.
Ketiga, setelah tata ruang Kota Jakarta beres dirapikan, selanjutnya sertifikasi laik fungsi (SLF) secara khusus terhadap risiko kebakaran harus terwujud. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) khususnya keselamatan bangunan gedung terhadap kebakaran harus segera divitalkan. Bangunan gedung tidak dapat dioperasikan tanpa adanya persetujuan aspek keselamatan kebakaran.
Keempat, melakukan audit dan klasifikasi risiko kebakaran seluruh bangunan gedung secara khusus di Jakarta. Dengan melakukan fire risk mapping ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan pengurangan risiko kebakaran.
Kelima, memvitalkan kembali kompetensi Pemadam Kebakaran dan memvitalkan peran seluruh Pemda dalam menanggulangi kebakaran.
Pidato Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan Dirjen PUM Kemendagri RI pada 28 Februari saat Pembukaan Rakornas memperingati HUT ke-96 Damkar di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin perlu dicatat, bahwa selain peran rakyat, peran pemerintah yang didukung para pakar juga penting diperlukan dalam kondisi Indonesia yang dinamis saat ini. Di dalam tatanan Pemerintah Pusat, atas rekomendasi pakar terkait, Menteri Dalam Negeri akan mendorong Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera menetapkan Jabatan Fungsional Damkar.
Sehubungan dengan hal ini pula, Kemendagri akan mengesahkan Komite Standarisasi Kompetensi Pemadam Kebakaran yang akan mendorong dan melakukan verifikasi seluruh jabatan fungsional Damkar di Indonesia. Jika ini terwujud, petugas Damkar akan sejajar peran, kapasitas, bahkan kesejahteraannya seperti TNI/Polri. Dampak dalam hal ini pula akan mendorong terbitnya UU Keselamatan Kebakaran.
Dalam tatanan Pemda Provinsi, Gubernur akan menetapkan Perda Keselamatan terhadap Kebakaran yang kemudian dilanjutkan diterbitkannya SOP Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan di Lingkungan Provinsi. Di tingkat Provinsi juga akan dilakukan mapping kabupaten/kota yang rawan kebakaran.
Selanjutnya, BPBD provinsi dan Biro Pemerintahan Umum memfasilitasi pendampingan peningkatan segala prasarana pengendalian kebakaran melalui dana APBD Provinsi dan juga memfasilitasi pendidikan serta pelatihan petugas pemadam kebakaran di kabupaten/kota. Dalam tatanan Pemda Kabupaten/Kota, akan melanjutkan turunan Perda Provinsi di lingkungan kabupaten/kota mengenai Peraturan Kabupaten/Kota tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Melanjutkan mapping di tingkat provinsi, untuk tingkat kabupaten/kota juga akan melakukan mapping yang sama untuk mendokumentasi daerah kabupaten/kota yang rawan kebakaran. Pemda Kabupaten/Kota akan memfasilitasi ketersediaan anggaran sarana prasarana pengendalian kebakaran untuk memenuhi target standar pelayanan minimal (SPM).
Seluruh strategi pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran di kabupaten/kota akan ditindaklanjuti melalui perencanaan pembangunan dan anggaran yang terdokumentasi dalam RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja RKA-SKPD serta RAPBD. Pencegahan dan penanggulangan risiko kebakaran sangatlah strategis.
Tercatat minimal beberapa kementerian di negara ini ikut terlibat aktif menanggulangi kebakaran, antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Tata Ruang dan Agraria.
Mari kita dukung rekomendasi ini untuk mewujudkan kota dan lingkungan tahan api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
