Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Gaudensius Suhardi • 19 Desember 2022 05:45
SUDAH puluhan orang disematkan pangkat militer tituler dalam senyap tanpa menuai kehebohan. Upacara penyematan pangkat itu malah berlangsung khidmat. Contohnya penyematan pangkat militer tituler letnan kolonel kepada Ludwig Bayu, penerbang PT Garuda Indonesia, pada 30 Juli 2019.
 
Berbeda dengan Deddy Corbuzier yang disematkan pangkat letnan kolonel tituler oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penyematan itu menuai kontroversi. Komentar miring muncul di media sosial maupun ruang publik.
 
Kontroversi muncul karena Deddy Corbuzier seorang pesohor yang sudah terbiasa dengan pro-kontra. Bisa jadi, polemik muncul karena penyematan pangkat tituler itu baru diketahui publik lewat postingan Deddy Corbuzier di akun Instagram-nya pada awal Desember 2022.
 
Ironisnya, tidak ada kehebohan pada saat Prabowo Subianto menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Penunjukan itu juga diketahui lewat unggahan foto di akun Instagram Deddy Corbuzier pada 13 Oktober 2021. Saya tidak mau ikut-ikutan menghujat Letkol Tituler Deddy Corbuzier sebab sebagaimana dituliskan dalam statusnya, ia berniat baik. ‘Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara. Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa’, tulisnya.

Baca:Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Tunjangan hingga Hak Plat TNI?


Deddy bukan lah pesohor kaleng-kaleng. Pengikutnya di Instagram sebanyak 11,3 juta, di Twitter 4,3 juta, dan di Youtube sebanyak 19,7 juta. Kiranya tepat alasan yang disampaikan juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa Deddy dinilai memiliki kapasitas yang tidak dimiliki oleh prajurit maupun perwira TNI. Kapasitas tersebut dalam bidang komunikasi, khususnya di media sosial.
 
Buku Putih Pertahanan Indonesia (2015) menyoroti antara lain perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menciptakan peperangan berbasis jaringan yang mengandalkan keunggulan informasi, sekaligus mampu melaksanakan perang di ranah digital ataupun ruang siber.
 
Dari aspek pertahanan, menurut buku itu, ruang siber telah menjadi domain kelima yang dapat dijadikan sebagai medan peperangan, selain medan perang darat, laut, udara, dan ruang angkasa. Penggunaan sistem, peralatan, dan platform berbasis internet cenderung semakin meluas, yang berpotensi menjadi kerawanan.
 
Kiranya penyematan pangkat letkol tituler kepada Deddy Corbuzier mampu memberikan pengaruh positif untuk militer. Perang ke depannya menggunakan metode nonmiliter yang daya hancurnya tidak kalah bahkan dampaknya lebih dahsyat daripada perang militer.
 
Ketimbang ramai-ramai menghujat, apalagi mendesak untuk mencabut letkol tituler Deddy Corbuzier, bolehlah dipertimbangkan untuk menyematkan pangkat yang sama kepada para pesohor media sosial lain seperti Atta Halilintar atau Raffi Ahmad. Jauh lebih elok lagi jika penyematannya dilakukan secara terbuka, tidak terkesan sembunyi-sembunyi, disertai alasan yang diterima akal waras.
 
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
 
Aturan lebih rinci bisa ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pasal 29 menyebutkan penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
 
Penjelasan pasal itu menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘administrasi terbatas’ adalah selama memangku jabatan keprajuritan, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
 
Meski mendapatkan tunjangan, Deddy Corbuzier tidak mau menerima gaji. “Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler," ujar Deddy dalam postingan di Twitter pada 14 Desember 2022.
 
Masih ada kewajiban lain bagi penerima pangkat tituler sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 39/2010, yaitu pada warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit.
 
Dengan demikian, Letkol Tituler Deddy Corbuzier tidak akan menggunakan hak memilih dan dipilih pada Pemilu 2024 jika masih menyandang pangkat tersebut. Pangkat yang disandang itu bukan untuk gagah-gagahan, tetapi melekat tanggung jawab di dalamnya. Publik menunggu kontribusi Letkol Tituler Deddy Corbuzier untuk Kementerian Pertahanan yang lebih baik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar Podium Deddy Corbuzier tni Kementerian Pertahanan TNI AD

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif