Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Pilar

Politik Sempit Pemekaran Wilayah

Gaudensius Suhardi • 19 September 2022 05:42
TEMAN saya terperangah. Kata dia, tidak ada korelasi antara pemekaran wilayah dan kesejahteraan rakyat. Mengapa saat ini terdapat 329 usulan pembentukan daerah otonomi baru?
 
Ia menyodorkan hasil penelitian Ropiko Duri dan Mutia Rahmah yang dimuat di Jurnal Kebijakan Pemerintah. Penelitian dilakukan di Kabupaten Empat Lawang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatra Selatan. Kabupaten itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007.
 
Kesimpulan penelitian ialah, setelah 10 tahun berjalan, kebijakan pemekaran daerah Kabupaten Empat Lawang belum sepenuhnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Menurut teman saya, hasil penelitian itu sejalan dengan temuan Kemendagri pada 2012 yang menyebutkan 70 persen pemekaran daerah sepanjang 1999-2009 gagal mencapai tujuan pemekaran. Ada enam tujuan pemekaran daerah menurut ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; kedua, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
Tujuan ketiga, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; kelima, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah; dan keenam, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

Baca:Mendagri Ingatkan Pemekaran Daerah Bukan untuk Bagi-Bagi Wilayah


Pemekaran daerah bukannya membawa untung malah buntung. Buktinya, dari 57 daerah pemekaran pada 2007-2009, muncul 187 sengketa batas wilayah. Beban keuangan pemerintah pusat juga bertambah. Total dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah Rp54,31 triliun pada 1999. Sepuluh tahun kemudian (2009), setelah terbentuk 205 daerah otonomi baru (DOB), anggaran DAU melonjak tiga kali lipat hingga mencapai Rp167 triliun.
 
Kata teman saya, selama ini, pemekaran didasari pertimbangan politik sempit ketimbang kriteria administratif, teknis, dan fisik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria politik tidak ditemukan dalam aturan resmi.
Sejumlah hasil penelitian memang menyebutkan bahwa manfaat pemekaran daerah belum sepenuhnya tepat sasaran. Selain menjadi permainan elite politik, pembentukan DOB juga jadi ajang korupsi baru. Sebanyak 90% DOB masih mengandalkan dana dari pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Pada saat yang sama, masyarakat di DOB malah terpinggirkan terus.
 
Setiap rezim yang berkuasa punya pertimbangan masing-masing untuk memekarkan daerah. Pada masa pemerintahan BJ Habibie (l988-l999) tertacat 45 DOB, era Abdurrahman Wahid dan Megawati (2000-2004) terdapat 103 DOB, dan era SB Yudhoyono (2005-2008) terdapat 57 DOB. Sampai 2008 jumlah provinsi menjadi 33 dan Kabupaten/kota 491. Saat ini terdapat 514 kabupaten/kota di 37 provinsi. Jumlah ini belum termasuk Provinsi Papua Barat Daya yang segera disahkan.
 
Teman saya menganjurkan agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan secara matang untuk melakukan pemekaran. Karena itu, kata dia, pemerintah pusat bersama DPR harus mampu meredamkan hasrat berkuasa elite politik daerah.
 
Berdasarkan data Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga September 2022, ada 329 usulan DOB. Usulan itu terdiri atas 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota. Hanya daerah di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran.
 
Wapres Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengingatkan hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran, kecuali untuk Papua dan Papua Barat. Sebab menurutnya, beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah memiliki pendapatan asli daerah yang cukup kecil sehingga berdasarkan kajian akan bergantung pada APBN.
 
Pengecualian untuk wilayah Papua dan Papua Barat, kata Wapres, dilakukan karena adanya kebutuhan khusus seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas, dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tersebut.
 
Terus terang dikatakan bahwa moratorium pemekaran yang dicanangkan sejak 2007 selalu dilanggar. Pada 2008, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemekaran daerah.
 
Kesimpulan temuan BPK, pertama, pemerintah belum mempunyai grand design mengenai pemekaran daerah; kedua, pelaksanaan observasi untuk menilai kelayakan usulan pemekaran daerah tidak dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen; dan ketiga, proses pembentukan DOB atas inisiatif DPR-RI tidak melalui prosedur pengujian kelayakan yang memadai.
 
Jika pemekaran tidak mencapai tujuan, tidak mampu menyejahterakan rakyat, kenapa DOB yang gagal itu tidak digabungkan lagi ke daerah induknya?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar Podium pemekaran daerah Kemendagri otonomi daerah

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif