VIRAL sebagai alat penekan menemukan kebenarannya dalam kasus Novia Widyasari. Sesaat setelah tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Indonesia pada Sabtu,4 Desember 2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung menanggapi lewat akun Twitter-nya.
Kapolri memberikan tanggapan setelah di-mention Ayang Utriza Yakin, Wakil Rais Syuriah PCI-NU Belgia. Ayang menampilkan foto seorang polisi yang diduga terkait dengan kematian Novia.
‘Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi’, tulis Kapolri.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo langsung menggelar jumpa pers. Dijelaskan bahwa anggota Polres Pasuruan Bripda RB bersama kekasihnya ternyata sudah dua kali melakukan aborsi menggunakan obat Cytotec. Terakhir, aborsi dilakukan saat kandungan mahasiswi asal Mojokerto itu berusia 4 bulan.
Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban yang ditemukan di samping makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis, 2Desember 2021.
Pengungkapan kasus Novia bisa berjalan cepat karena viral telah menjadi kelompok penekan. ‘Viral yang semula hanya bentuk ekspresi penyebarluasan informasi dan kejadian oleh warganet Indonesia kini berkembang sebagai alat politik’, tulis Wasisto Raharjo Jati, peneliti di Pusat Penelitian Politik, LIPI, dalam artikel berjudul Viral sebagai Alat Penekan Politik.
Komunikasi di era digital telah membuat semua orang bisa menjadi pemberi kabar. Bisa jadi hal itulah yang mendorong Kapolri bergabung dengan Twitter pada Agustus 2021 lewat akun pribadinya, @ListyoSigitP.
Aktivitas Listyo di media sosial itu juga bisa dianggap sebagai upaya memenuhi janjinya untuk responsif. Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 20 Januari, ia menggagas transformasi kepolisian menuju polisi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Media sosial memang semakin digandrungi para pejabat di negeri ini. Hampir tidak ada pejabat yang tidak mempunyai akun media sosial. Mereka giat menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan komunikasi dan mengungkapkan pemikiran.
Patut diapresiasi Kapolri yang responsif dalam menyikapi kasus-kasus yang menjadi sorotan publik lewat media sosial. Akan tetapi, responsif yang berlebihan namanya reaktif.
Presiden Joko Widodo sempat menegur Kapolri terkait tindakan reaktif aparat terhadap pelaku mural berisi kritik kepada pemerintah. Apabila ada kritik, kepolisian diminta untuk menanggapi kritikan tersebut dengan pendekatan persuasif dan dialogis. Jangan asal tangkap.
Tugas lain Kapolri ialah menjalankan perintah Presiden agar kepolisian terus menjaga ketegasan dan kewibawaan. Presiden mewanti-wanti agar jajaran Polri tidak menggadaikan kewibawaan.
Wibawa menurut kamus adalah pembawaan untuk dapat menguasai, memengaruhi, dan dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik. Kehormatan adalah buah dari disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP 2/2003 mengatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri. Andai semua anggota kepolisian mematuhinya, niscaya wibawa polisi tetap berjalan tegak lurus. Apalagi segala tindak tanduk anggota Polri sudah dituntun dengan kode etik profesi.
Kode etik profesi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. KEPP itu mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
Menurut Wakapolda Jatim, anggota kepolisian yang terkait kasus Novia akan dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 KEPP. Pasal 7 itu mengatur etika kelembagaan, di antaranya anggota kepolisian menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Adapun Pasal 11 mengatur etika kepribadian. Anggota kepolisian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Pelanggaran kode etik profesi diancam hukuman paling berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Anggota kepolisian itu juga dijerat dengan hukum pidana Pasal 348 KUHP juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus Novia dan aktivitas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di media sosial hendaknya tetap dalam bingkai visi terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum, dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
Baca: Polisi Diduga Terlibat Meninggalnya NWR, Ini Respons Kapolri