()

Masih Ada Hukum yang akan Menguji

17 Desember 2015 05:48
DEMOKRASI sedang dibunuh secara sadis dan telanjang di rumahnya sendiri. Akal sehat terus digerus dan dikangkangi oleh sebagian politikus bernafsu serakah demi mempertahankan kekuasaan dengan cara apa pun.
 
Itulah yang kita saksikan hari-hari ini saat para wakil rakyat yang terhormat dan yang mulia menggelar sidang-sidang menyerupai dramaturgi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Persoalan yang sudah amat gamblang dan sekadar membutuhkan satu kearifan untuk memutuskan pelanggar etik dibelokkan alurnya menjadi ke mana-mana.
 
Mahkamah yang mestinya segera memutuskan apa sanksi yang harus diberikan kepada Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia dengan imbalan saham, malah memberi panggung yang menguntungkan Setya Novanto.
 
Bahkan, tiga anggota MKD asal Fraksi Partai Golkar, yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir, pun tanpa rikuh bermanuver dengan menghadiri jumpa pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal, Luhut termasuk saksi yang telah ditetapkan oleh MKD dan namanya disebut-sebut dalam materi perkara ‘papa minta saham’ tersebut. Anehnya, justru di detik-detik terakhir menjelang putusan dugaan pelanggaran etik, MKD membuka ruang lebar bagi bentuk diskriminasi atas anggotanya. Itu terjadi saat MKD menerima surat pimpinan DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk mengganti anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal dengan alasan yang bersangkutan sedang diadukan oleh Ridwan Bae.
 
Namun, tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar yang juga diadukan oleh Akbar Faizal karena diduga melanggar etik karena menghadiri konferensi pers Luhut Pandjaitan tetap bisa mengikuti sidang dan memiliki hak suara. Asas equality yang mestinya dijunjung secara tinggi oleh para yang mulia dan terhormat, dengan mudahnya ditanggalkan dan direndahkan.
 
Padahal, apa yang disuarakan oleh Akbar Faizal merupakan resonansi dari suara publik. Apa yang diperjuangkan Akbar di MKD juga merupakan kehendak rakyat yang sudah hampir kehabisan stok kepercayaan kepada wakilnya.
 
Begitulah, apa yang terjadi di DPR kian membuktikan bahwa demokrasi baru berkembang secara teknik di negeri ini. Hampir seluruh prosedur demokrasi dilakukan, tetapi substansi demokrasi masih jauh panggang dari api.
 
Dalam situasi seperti itu, mestinya apa yang dilakukan oleh parlemen sebagai representasi kehendak rakyat ialah memperkuat demokrasi dengan substansi, bukan malah bermain akrobat politik.
 
Namun, apa yang kita saksikan pada pandangan para anggota MKD dalam putusan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto menunjukkan akrobat politik itu kembali terjadi.
 
Bagaimana mungkin anggota MKD asal sejumlah fraksi yang tadinya amat ngotot membela Novanto justru merekomendasikan sanksi berat untuk Ketua DPR tersebut.
 
Bagaimana mungkin, anggota MKD memberikan vonis yang jauh berbeda antara premis mayor dan premis minor dalam pernyataan pendapat tersebut. Publik sudah amat cerdas membaca aksi akrobatik seperti itu.
 
Dengan penjatuhan sanksi berat, masih ada waktu yang panjang untuk 'menyelamatkan' Novanto karena sanksi berat harus diikuti pembentukan panel dan hasilnya harus disetujui di sidang paripurna DPR. Itu akan membuka segala kemungkinan, bahkan kemungkinan Novanto diputuskan tidak melanggar etik sama sekali.
 
Boleh jadi, saat melihat gelagat akrobatik sebagian anggota MKD bakal gagal total, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Namun, pengunduran diri Novanto semestinya tak menghentikan proses hukum yang tengah digarap Kejaksaan Agung. Novanto mundur, Kejaksaan Agung semestinya pantang mundur, maju terus. Ketua DPR Fahri Hamzah untuk mengganti anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal dengan alasan yang bersangkutan sedang diadukan oleh Ridwan Bae.
 
Namun, tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar yang juga diadukan oleh Akbar Faizal karena diduga melanggar etik karena menghadiri konferensi pers Luhut Pandjaitan tetap bisa mengikuti sidang dan memiliki hak suara. Asas equality yang mestinya dijunjung secara tinggi oleh para yang mulia dan terhormat, dengan mudahnya ditanggalkan dan direndahkan.
 
Padahal, apa yang disuarakan oleh Akbar Faizal merupakan resonansi dari suara publik. Apa yang diperjuangkan Akbar di MKD juga merupakan kehendak rakyat yang sudah hampir kehabisan stok kepercayaan kepada wakilnya.
 
Begitulah, apa yang terjadi di DPR kian membuktikan bahwa demokrasi baru berkembang secara teknik di negeri ini. Hampir seluruh prosedur demokrasi dilakukan, tetapi substansi demokrasi masih jauh panggang dari api.
 
Dalam situasi seperti itu, mestinya apa yang dilakukan oleh parlemen sebagai representasi kehendak rakyat ialah memperkuat demokrasi dengan substansi, bukan malah bermain akrobat politik.
 
Namun, apa yang kita saksikan pada pandangan para anggota MKD dalam putusan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto menunjukkan akrobat politik itu kembali terjadi.Bagaimana mungkin anggota MKD asal sejumlah fraksi yang tadinya amat ngotot membela Novanto justru merekomendasikan sanksi berat untuk Ketua DPR tersebut.
 
Bagaimana mungkin, anggota MKD memberikan vonis yang jauh berbeda antara premis mayor dan premis minor dalam pernyataan pendapat tersebut. Publik sudah amat cerdas membaca aksi akrobatik seperti itu.
 
Dengan penjatuhan sanksi berat, masih ada waktu yang panjang untuk 'menyelamatkan' Novanto karena sanksi berat harus diikuti pembentukan panel dan hasilnya harus disetujui di sidang paripurna DPR. Itu akan membuka segala kemungkinan, bahkan kemungkinan Novanto diputuskan tidak melanggar etik sama sekali.
 
Boleh jadi, saat melihat gelagat akrobatik sebagian anggota MKD bakal gagal total, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Namun, pengunduran diri Novanto semestinya tak menghentikan proses hukum yang tengah digarap Kejaksaan Agung. Novanto mundur, Kejaksaan Agung semestinya pantang mundur, maju terus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif