Dikutip dari surat pengumuman Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021, peserta SKB wajib mengikuti semua tahapan SKB. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Adapun pembobotannya adalah 75 persen. Kemudian wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen.
BKN telah mengeluarkan ateri pokok soal SKB CPNS BKN T.A. 2021 menggunakan CAT untuk pejabat fungsional dan pelaksana. Kisi-kisi tersebut dapat dilihat di sini.
Link kisi-kisi soal yang diujikan SKB CPNS 2021 Tahap II
Ketentuan peserta SKB CPNS 2021
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai empat belas hari kalender sebelum pelaksanaan ujian
- Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian
- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama
- Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian
- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian
- Pelaporan dapat dilakukan melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id, (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta)
- Selain itu, harus disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang
- Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News