“Kata kuncinya itu 2L, yaitu legal dan logis. Ketika akan berinvestasi kita harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Lalu logis. Kita bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis,” kata Eddy dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin, 21 Maret 2022.
Eddy menuturkan tips tersebut tak hanya berlaku bagi masyarakat yang berniat ingin menjadi investor. Namun, juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.
“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” kata dia.
Hal itu agar tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis tidak berizin. Eddy menyarankan masyarakat yang ingin berinvestasi sebaiknya terbiasa mendalami soal profil perusahaan penyedia aplikasi.
“Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak, lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa,” tutur dia.
Eddy juga menanggapi terkait penipuan invesitasi, Binomo, yang akhir-akhir ini jadi pembicaraan. Dia menyebut aplikasi Binomo tidak bisa sepenuhnya disalahkan.
Sebab, aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian. Sementara itu, di Indonesia melarang perjudian.
Bahkan, pengawasan dari pemerintah masih lemah, seperti OJK dan Bappebti. “Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah,” tutur dia.
Eddy menyebut korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang berbeda. Sebagian mengetahui investasi bersifat gambling.
Namun, ada juga korban sekadar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer. “Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi, memang ada investor pingin gambling, namun jika kalah marah,” tutur dia.
Dia berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong tidak berizin yang beredar di internet. Hal itu agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari dan tidak merugikan masyarakat.
Baca: Mengupas Tren NFT di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News