Walaupun peleburuan ini bertujuan baik, kata dia, maka hal tersebut tak ada artinya. Terlebih, tak ada forum diskusi yang dilakukan BRIN dengan stakeholder mengenai peleburan tersebut.
"Niat baik negara jika dijalankan dengan cara dan mekanisme yang salah, terburu-buru dan tidak berdasarkan musyawarah mufakat antar institusi established terkait, yang tidak established, monggo silakan," kata Connie kepada Medcom.id, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca: Ilmuwan dan Cendekiawan Desak Jokowi Revisi Perpres Peleburan Lembaga ke BRIN
Menurut dia, jika BRIN berkukuh dengan sikap seperti, akan berbahaya. Ia menilai, dunia riset Indonesia ke depan justru tak akan berada dalam jalan yang baik.
"Dipastikan akan membawa malapetaka dibandingkan membawa kebaikan yang diharapkan," tutupnya.
Diketahui saat ini lima lembaga dileburkan ke dalam tubuh BRIN. Kebijakan ini sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Aturan tersebut menyatakan, mulai 1 September 2021, seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN. Meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi, yakni Batan, Lapan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN, termasuk di dalamnya LBM Eijkman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id