"Jadi jangan sampai kayak dulu vaksin dibeli seenaknya saja oleh swasta kemudian B to B (business to business), tidak tahunya banyak vaksin palsu. Kita sudah punya pengalaman tentang itu. Jadi semua harus lewat BPOM untuk izin edarnya," kata Yunis saat dihubungi Jumat, 19 Maret 2021.
Yunis mengatakan pengadaan atau pembelian vaksin harus mengikutsertakan keterlibatan pemerintah. Dengan begitu, swasta tidak serta merta membeli sendiri tanpa campur tangan pemerintah untuk pengadaan vaksin gotong royong. Itu penting untuk mencegah masuknya vaksin palsu di Tanah Air.
"Kalau bisa jangan beli sendiri B to B, jadi harus lewat pemerintah. Jadi belinya kalau bisa pemerintah ikut campur tangan, kalau tidak, vaksin palsu itu akan ikut terambil oleh swasta," tutur Yunis.
Baca: Epidemiolog UNAIR: Sequencing Kunci Lacak Strain B117
Menurut dia, pembelian vaksin dari luar negeri memang harus dicermati dengan baik dalam rangka menghindari masuknya vaksin palsu ke Indonesia.
Sebelumnya, terkait penemuan sindikat vaksin palsu yang berada di Tiongkok dan Afrika Selatan, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini sindikat vaksin palsu tidak ada di Indonesia.
"Sampai saat ini, sindikat semacam itu tidak ditemukan di Indonesia. Semua pengadaan vaksin dilakukan melalui skema G to G (government to government) sehingga terjamin keaslian vaksinnya," ujar Wiku.
Wiku menuturkan pembelian vaksin covid-19 oleh pemerintah dilakukan dengan skema pemerintah ke pemerintah (government to government) untuk menjamin keaslian vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News