Plt. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/ BRIN, Muhammad Dimyati. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Wibowo
Plt. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/ BRIN, Muhammad Dimyati. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Wibowo

2021, Anggaran Penelitian Kampus Non Badan Hukum Rp623 Miliar

Ilham Pratama Putra • 18 Februari 2021 14:26
Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/Brin) menganggarkan dana sebesar Rp623 miliar guna mendukung penelitian kampus non berbadan hukum, baik negeri maupun swasta. Anggaran itu lebih besar pada tahun sebelumnya.
 
"Untuk tahun 2021 untuk anggaran penelitian bagi perguruan tinggi non PTN BH ataupun yang swasta di seluruh Indonesia sebesar Rp623 miliar rupiah. Sedikit meningkat daripada 2020 lalu," kata Plt. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN, Muh Dimyati dalam konferensi pers daring, Kamis, 18 Februari 2021.
 
Pada 2020, anggarannya hanya Rp573 miliar. Anggaran lebih sedikit karena sempat dialokasikan untuk penanganan covid-19.

Baca: 2021, Alokasi Dana Penelitian di PTNBH Capai Rp399,3 Miliar
 
Dana penelitian pada 2021 akan dibagi dalam tiga jenis. Salah satunya, untuk menjalankan penelitian yang tertunda. "Penelitian yang dulunya ditunda karena covid, dan kita evaluasi untuk dilanjutkan pada 2021," kata Dimyati.
 
Kedua, ialah penelitian yang telah berjalan pada 2020. Namun, memang target pengerjaannya akan lebih tahun lalu. "Penelitian lanjutan yang sudah diterapkan sebagai penelitian multi years. Dan ini cukup signifikan jumlahnya," lanjut dia.
 
Terakhir, ialah penelitian yang benar-benar proposalnya baru diajukkan untuk penelitian 2021. "Yang terpenting penelitian ini sesuai dengan Prioritas Riset Nasional kita (2020-2024)," tutup Dimyati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan