Driver Ojol ditendang oknum Debt Collector di Bekasi, Jawa Barat. DOK/Istimewa
Driver Ojol ditendang oknum Debt Collector di Bekasi, Jawa Barat. DOK/Istimewa

Doktor Hukum Untar Kaji Etika Debt Collector Saat Tagih Utang: Perusahaan Harus Tanggung Jawab Bila Langgar Hukum

Renatha Swasty • 06 Agustus 2024 22:07
Jakarta: Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum (Prodi DIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar), Abd. Latip Lestaluhu, menyebut perusahaan pembiayaan harus melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh penagih hutang (debt collector) saat eksekusi di lapangan. Debt collector juga perlu memahami dan mematuhi etika penagihan hutang yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
 
Hal itu disampaikan Latip dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor dengan judul disertasi
“Penerapan Tanggung Gugat dalam Pasal 48 Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.05/2018 akibat Eksekusi Jaminan Fidusia oleh Penagih Hutang (Debt Collector) selaku
Kuasa Perusahaan Pembiayaan Konsumen”.
 
Topik ini diangkat lantaran temuan ketidakprofesionalan perusahaan pembiayaan dalam penagihan utang yang menimbulkan masalah. Latip menemukan debt collector sering kali bertindak tidak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku, seperti melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap debitur.

Kekerasan ini umumnya dipicu oleh debitur yang berusaha mempertahankan barang miliknya atau menolak membayar utang. Perlawanan ini menyebabkan debt collector bertindak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, seperti memukul dan merampas barang milik debitur.
 
Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, namun juga masuk dalam ranah pidana karena perampasan dan kekerasan. Latip menekankan debt collector wajib tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna memastikan debt collector bertindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
 
LSP seharusnya bertanggung jawab atas pembinaan teknis debt collector di lapangan. Latip juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap tindakan di bawah payung hukumnya, khususnya dalam penagihan utang.
 
Saat ini, ditemukan banyak perusahaan kolektor tidak profesional. Sehingga, direktur perusahaan terlibat langsung di lapangan dapat dikenakan sanksi ketika terjadi kekeliruan.
 
Penguji eksternal, Wasis Susetio, menyoroti kebaruan ilmu yang dikemukakan dalam disertasi Latip, yaitu prinsip strict liability. Ini menjelaskan perusahaan pembiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan debt collector yang melanggar hukum, meskipun tindakan tersebut dilakukan tanpa arahan langsung dari perusahaan.
 
Ketentuan yang memperjelas tanggung jawab lembaga pembiayaan terhadap tindakan debt collector yang melanggar hukum sangat diperlukan. Tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada debt collector, tetapi juga mencakup perusahaan pembiayaan yang menaunginya.
 
Latip menyatakan strict liability tidak melihat cara kesalahan atau kelalaian dari tergugat,
tetapi dianggap harus bertanggung gugat. Suatu putusan di Indonesia menyatakan perusahaan
harus bertanggung jawab karena tidak ada pencegahan.
 
Penguji internal, Rasji, menekankan pentingnya memahami Pasal 48 yang sering bertentangan dengan implementasi di lapangan. Rasji menyoroti batasan kondisi yang menentukan pembebanan tanggung jawab apabila ada permasalahan dalam proses penagihan.
 
Latip menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan data dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), sanksi hanya dapat diberikan ke perusahaan pembiayaan, bukan debt collector.
 
Sementara itu, dalam konteks perdata, tanggung jawab dapat dibebankan pada perusahaan
pembiayaan dan debt collector. Hal ini mengacu pada perjanjian yang mengikat hak-hak dan konsekuensi kedua belah pihak.
 
Namun, dalam konteks pidana, tanggung jawab dibebankan pada debt collector apabila melakukan tindak kekerasan atau tindakan pelanggaran hukum di lapangan.
 
Ujian Terbuka dipimpin Rektor Untar, Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., ASEAN Eng. dengan Prof. Dr. Mella Ismelina, F.R., S.H., M.Hum. sebagai promotor utama dan Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. sebagai promotor pendamping.
 
Dewan penguji diketuai Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. dengan penguji internal Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., LL.M., Prof. Dr. Rasji, S.H., M.H., dan Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H. Sebagai penguji eksternal Dr. Wasis Susetio, S.H., M.H.
 
Latip yang berprofesi sebagai advokat berhasil mempertahankan disertasinya dan dinyatakan layak menyandang gelar doktor serta menjadi lulusan ke-39 Prodi DIH Untar.
 
Baca juga: Berprilaku Kasar, 573 Debt Collector Dilaporkan ke OJK

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan