Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto

Pakar UGM: Mayoritas Uji Klinis Obat Covid-19 Gunakan Drug Repurposing

Citra Larasati • 06 April 2021 20:07
Jakarta:  Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Apt. Djoko Wahyono, SU., menjelaskan keuntungan menggunakan drug repurposing dalam uji klinis obat antivirus covid-19.  Untuk diketahui, sebagian besar obat yang digunakan dalam uji klinis covid-19 merupakan drug repurposing.  
 
Djoko menjelaskan, drug repurposing adalah memakai obat yang sudah ada untuk indikasi lain sebagai terapi covid-19.  Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada obat antivirus spesifik yang terbukti efektif dan resmi direkomendasikan untuk virus covid-19.
 
“Lebih dari 600-an uji klinik di seluruh dunia saat ini dilakukan dengan berbagai obat yang sebagian besar adalah drug repurposing,” jelasnya dalam webinar Purna Tugas “Deteksi Molekuler Virus dan Pengembangan serta Uji Klinik Obat Antivirus Dalam Memutus Penyebaran Covid-19", Selasa, 6 April 2021. 

Covid-19 telah menjadi pandemi global dan mengakibatkan jutaan manusia meninggal dunia. Berbagai riset dilakukan untuk menemukan obat antivirus covid-19 oleh ilmuwan dan peneliti di berbagai belahan dunia.
 
Dikutip dari siaran pers, saat ini belum ada obat antivirus covid-19 baru yang telah mendapat persetujuan dari badan otoritas obat negara, termasuk BPOM Indonesia. Obat yang digunakan dalam terapi Covid-19 menggunakan obat yang telah ada dengan Emergency Use Authorization (EUA) mempertimbangkan kondisi darurat dan belum ada obat yang tersedia.
 
Baca juga:  Sikat Gigi Siwak Inovasi Peneliti UNAIR Masuk Tahap Praproduksi
 
Beberapa obat yang telah ada sebelumnya dan digunakan dalam terapi Covid-19 antara lain chloroquine/hydroxychloroquine, lopinavir/ritonavir, ribavirin, oseltamivir, umifenovir, remdesivir, serta favipavir (avigan).
 
“Keuntungan pemakaian drug repurposing adalah mempercepat penemuan obat karena bisa langsung dilakukan uji klinik fase 3 mengingat aspek keamanannya sudah diketahui,” urainya.
 
Uji klinik, kata Djoko, menjadi tahap penting sebagai pembuktian manfaat pada manusia. Selain itu, harus dilakukan sesuai dengan good clinical practice untuk menjamin bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya.
 
"Selain itu, juga memberi jaminan hak integritas dan kerahasiaan subjek uji klinis dilindungi," tutupnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan