"Karena memang sebelum tahun 2014 Kemendikbud memiliki peran dalam riset," kata Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria kepada Medcom.id, Selasa, 13 April 2021.
Salah satu peran Kemendikbud dalam Ristek pada 2014, kata dia, berada di lingkup perguruan tinggi. Bahkan, menurut Arif, kala itu direktorat khusus menangani penelitian perguruan tinggi juga dibentuk.
"Dulu ada Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DP2M)," jelas Arif.
Baca: Pengamat Menilai Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud Langkah Tepat
Menurutnya, peleburan dua kementerian ini tak akan menimbulkan masalah siginifikan. Toh, kata dia, Kemendikbud dari dulu juga telah dekat dengan dunia penelitian.
"Sebenarnya Kemendikbud memiliki kewenangan riset itu biasa saja. Jadi ini hal yang biasa saja," ungkap Rektor IPB University itu.
Paling penting, menurut Arif, bagaimana pengalaman riset itu dipugar ulang. Hal ini agar rancangan riset dan teknologi yang dilakukan Kemendikbud relevan dengan tantangan zaman.
"Arah riset juga harus relevan dengan perkembangan zaman," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News