Revisi UU Hak Cipta. Foto: Istimewa
Revisi UU Hak Cipta. Foto: Istimewa

Revisi UU Hak Cipta Berisiko Bikin Biaya Riset Kampus Meroket

Citra Larasati • 17 Juni 2026 22:13
Ringkasnya gini..
  • Akademisi ingatkan revisi UU Hak Cipta yang buru-buru berisiko hambat inovasi dan bikin materi edukasi makin mahal.
  • Pembatasan akses konten edukasi yang terlalu ketat bisa mematikan kreativitas mahasiswa dan memperlambat riset. Kampus & kreator muda butuh ruang "fair use".
  • Edukasi literasi digital dinilai lebih mendesak dibanding aturan kaku.
Jakarta: Buat kamu para mahasiswa, akademisi, atau kreator muda yang sering ngandelin software dan jurnal digital buat nugas atau riset, ada kabar yang perlu dikawal, nih. Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini bergulir dinilai bisa jadi boomerang jika dirumuskan terburu-buru.
 
Alih-alih membuat ekosistem kreatif makin sehat, aturan yang terlalu kaku justru berpotensi memicu lonjakan biaya ekonomi. Mulai dari melambatnya laju inovasi, hingga bikin ongkos riset dan akses materi edukasi di kampus jadi makin mahal.
 
Peringatan ini disuarakan oleh Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang. Menurutnya, revisi ini memunculkan kekhawatiran soal meroketnya biaya kepatuhan (compliance costs).

Jika regulasi soal lisensi dan royalti dibikin kelewat kompleks, pihak yang paling dirugikan adalah mahasiswa, kreator independen, dan UMKM yang notabene punya modal dan sumber daya terbatas.
 
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” jelas Devi.

Ruang Kolaborasi Kampus Bisa Tercekik

Di era Artificial Intelligence (AI) seperti sekarang, definisi perlindungan hak cipta memang masih abu-abu. Namun, Devi menilai jika regulasi dibuat terlalu mengekang, dampaknya bakal sangat terasa di sektor pendidikan dan penelitian teknologi.
 
Proses belajar modern sangat bergantung pada akses informasi yang terbuka, adaptasi karya, hingga distribusi konten secara legal. Kalau akses jurnal, software, atau materi pendukung kuliah dilindungi dengan tarif yang kelewat mahal, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kita bisa melambat.
 
“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” tambah Devi.
 
Ujung-ujungnya, beban biaya lisensi yang membengkak ini bakal dibebankan ke end-user, termasuk mahasiswa dan konsumen layanan digital. Selain itu, aturan yang ribet cuma bakal menguntungkan perusahaan-perusahaan raksasa yang kuat secara finansial dan hukum, sementara inovator muda di level startup kampus bakal makin sulit bersaing.
 
Sebagai solusi, edukasi yang merata dianggap jauh lebih krusial dibanding sekadar menebalkan sanksi dan aturan.
 
“Inilah hal yang tidak kita harapkan. Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru," terangnya.
 
Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta. "Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta,” tutup Devi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA