Pelaksanaan SKB digelar pada 16 September 2025. Lokasi tes dapat diakses melalui laman resmi berikut: https://ptb.stmkg.ac.id.
Peserta juga diminta memahami jenis tes dan ketentuan yang berlaku agar dapat mempersiapkan diri secara maksimal. Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) SYMKG 2025 dilansir dari akun Instagram @stmkgofficial:
Ketentuan pelaksanaan SKB STMKG 2025
- Peserta wajib hadir 90 menit sebelum sesi dimulai untuk keperluan registrasi dan persiapan
- Bagi peserta yang tidak hadir atau terlambat sesuai jadwal tidak dapat mengikuti SKB dan dinyatakan gugur
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi: memakai kemeja putih lengan panjang, bawahan berwarna gelap (hitam), dan memakai sepatu. Pakaian seperti kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan
- Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing berupa pensil kayu dan dilarang tukar-menukar alat tulis selama ujian berlangsung
- Tidak diperkenankan membawa gawai ke dalam ruang ujian. Apabila peserta menggunakan KTP digital, KTP tersebut harus dicetak dan digunakan sebagai identitas
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Tes Kebugaran Seleksi Penerimaan STMKG 2025 |
Materi dan durasi SKB
Tes SKB terdiri atas tiga materi soal, yaitu Fisika 32 soal, Matematika 28 soal, dan Bahasa Inggris 20 soal. Seluruh tes dilaksanakan dalam durasi 90 menit.Setiap jawaban benar diberikan nilai 5 dan jawaban salah bernilai 0. Nilai hasil tes SKB akan dijumlahkan dan hasilnya akan diumumkan di lokasi pelaksanaan tes serta pada laman resmi berikut: https://ptb.stmkg.ac.id.
Dokumen yang wajib dibawa peserta
Beirkut dokumen yang wajib dibawa oleh peserta antara lain:- KTP elektronik asli atau KTP asli
- Bagi peserta yang belum memiliki KTP bisa membawa salah satu dari yakni Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan DISDUKCAPIL, Kartu Keluarga (KK), Kartu Pelajar, atau kartu identitas lain yang memuat foto peserta
- Kartu Ujian dapat diunduh melalui laman https://dikdin.bkn.go.id, setelah menyelesaikan pembayaran biaya CAT BKN sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News