Ilustrasi penyerahan bantuan PIP 2024. DOK Kemdikbud
Ilustrasi penyerahan bantuan PIP 2024. DOK Kemdikbud

DTKS Dinamis, Penerima PIP dan KIP Kuliah Bisa Berbeda-Beda Tiap Tahun

Renatha Swasty • 09 April 2024 16:44
Jakarta: Banyak masyarakat mengadu tak menerima bantuan ketika pemerintah mulai mengucurkan bantuan sosial, seperti bantuan sembako, bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bansos lainnya.
 
Penting diketahui, sumber prioritas dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial, seperti PIP dan KIP Kuliah yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh, menjelaskan data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.

“Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat,“ kata Mardi dalam Rapat Koordinasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 di Makasar dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Selasa, 9 April 2024.
 
Mardi menjelaskan pemerintah secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai provinsi secara berkala setiap bulan melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS. Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, otomatis dikeluarkan dari DTKS.
 
“Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS," jelas Mardi.
 
Dia menyebut dalam verifikasi kelayakan penerima bansos, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud serta dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga-lembaga lainnya. Hal itu untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi.
 
Mardi mempersilakan masyarakat yang merasa miskin dan layak memperoleh bansos, seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS mengajukan permohonan melalui kelurahan. Atau secara mandiri melalui  aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store untuk platform Android dan App Store untuk platform IOS.
 
“Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan, misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan," beber dia.
 
Penanggung jawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, menyebut DTKS menjadi rujukan utama dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.
 
“Ketika DTKS berubah, notifikasi di Sim KIP Kuliah akan berubah," kata dia.
 
Dia memaparkan kriteria penerima KIP Kuliah adalah masyarakat miskin yang terdata di DTKS, P3KE, atau penghuni panti asuhan atau pemilik SKTM. Muni menyebut SIM KIP Kuliah hanya melihat profil atau penghasilan kepala keluarga atau wali.
 
Plh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, memaparkan sejak digelar pada 2020 sebagai transformasi dari Program Bidikmisi, pendaftar KIP Kuliah terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2020, pendaftar KIP Kuliah baru 689.478 orang, sementara pada 2023 mencapai 1.065.293.
 
“Dengan sosialisasi yang kian gencar, diprediksi pendaftar KIP Kuliah Tahun 2024 ini mencapai sekitar 1,5 juta pendaftar,“ kata Abdul Kahar.
 
Abdul Kahar mengatakan kouta secara nasional hanya 200 ribu. Hal ini membikin KIP Kuliah sangat kompetitif.
 
Adapun kriteria penerima KIP Kuliah mengacu pada petunjuk teknis sesuai Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
 
“Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengacu pada aturan yang berlaku, tidak ada unsur like and dislikes dalam proses seleksi dan pengusulannya," tegas Abdul Kahar.
 
Abdul Kahar juga mengingatkan perguruan tinggi ihwal bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan sepenuhnya hak mahasiswa.
 
“Tidak ada pemotongan dana bantuan biaya hidup oleh pihak mana pun, baik pihak perguruan tinggi atau pihak-pihak lainnya,“ tegas dia.
 
Baca juga: Penerima Bantuan PIP 2024 Meningkat, Sasar 18,6 Juta Pelajar

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan