Penghentian itu lantaran pihak Universitas Indonesia dinilai tidak bertanggung jawab. Khususnya dalam menyediakan sumber daya untuk menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 91 Tahun 2022.
Adapun berdasarkan Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tugas Satgas PPKS UI sebagai pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administrasi, dan pemulihan korban.
Melansir Instagram @univ_indonesia, pendaftaran dibuka hingga 31 Juli 2024.
Berikut persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
Persyaratan substantif
- Pernah mendampingi dan memiliki kemampuan dalam bekerja dengan korban kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas
- Pernah memiliki pengalaman terkait manajemen penanganan kasus korban kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas
- Pernah melakukan kajian atau kegiatan pengabdian masyarakat tentang kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas
- Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas
- Menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama dalam tim dengan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas di perguruan tingginya
- Tidak pernah melakukan segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas
- Komitmen penuh untuk menjadi Satgas PPKS UI
Persyaratan administratif:
- Unsur pendidik: pegawai tetap UI (PUI, PNS)
- Unsur tenaga kependidikan: pegawai tetap UI (PUI, PNS)
- Unsur mahasiswa: mahasiswa program D3, D4, S1, S2, S3 dengan status aktif minimal dua tahun ke depan (periode 2024-2026)
- Mahasiswa D3/D4/S1 dengan minimal semester 3, sedangkan mahasiswa S2 dan S3 minimal semester 1
Dokumen yang diperlukan:
- Curriculum Vitae (CV)
- Motivation letter: wajib menguraikan tentang pengalaman terkait isu kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas. Selain itu, menuliskan motivasi menjadi anggota Satgas dan rencana konkret yang akan dilakukan jika terpilih sebagai anggota Satgas.
- Surat rekomendasi: surat rekomendasi dari atasan bagi calon pendaftar dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan, serta surat rekomendasi dari pendidik bagi calon pendaftar dari unsur mahasiswa.
- Berkas-berkas pendukung terkait pengalaman di isu kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas (sertifikat, portofolio konten media sosial, artikel ilmiah, dan sebagainya)
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan kekerasan berbasis gender, intoleransi, bullying, dan disabilitas
- Seluruh berkas persyaratan administratif mohon dapat diunggah dalam bentuk PDF
Apabila ada pertanyaan, dapat menghubungi Tim Pansel Satgas PPKS UI melalui email panselppks@ui.ac.id atau datang ke Sekretariat Pansel Satgas PPKS UI Lantai 1, Gedung ILRC, Kampus UI Depok. (Theresia Vania Somawidjaja)
Baca juga: Satgas PPKS Tak Aktif, UI Tata Ulang Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News