Pendaftaran SPMB Sekolah Swasta Gratis Gelombang 2 DKI Jakarta. DOK IG @officialpmbdki
Pendaftaran SPMB Sekolah Swasta Gratis Gelombang 2 DKI Jakarta. DOK IG @officialpmbdki

SPMB Sekolah Swasta Gratis Gelombang 2 DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Mekanisme Pendaftarannya

Renatha Swasty • 08 Juli 2026 15:03
Ringkasnya gini..
  • SPMB Sekolah Swasta Gratis Gelombang 2 DKI Jakarta dibuka 8 Juli 2026 secara luring di sekolah tujuan.
  • Program melingkupi 103 sekolah swasta (SD-SMA/SMK/SLB) dengan pembiayaan penuh dari Pemprov DKI Jakarta.
  • Sekolah dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025.
Jakarta: Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Swasta Gratis Gelombang 2 di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini. Proses penerimaan murid baru tersebut mulai berjalan pada Rabu, 8 Juli 2026 sejak pukul 08.00 WIB.
 
Pihak penyelenggara mengimbau para orang tua segera mempersiapkan seluruh berkas yang diperlukan. Hal ini penting agar masyarakat tidak melewatkan momen berharga bagi masa depan anaknya.
 
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen penuh untuk memeratakan akses pendidikan berkualitas bagi warganya. Seluruh rangkaian proses seleksi hingga penerimaan dipastikan berjalan secara transparan serta akuntabel.

Berikut informasi mengenai mekanisme pendaftaran SPMB Sekolah Swasta Gratis Gelombang 2 Jakarta yang dikutip dari unggahan akun Instagram @officialpmbdki:

Mekanisme Pendaftaran SPMB Sekolah Swasta Gelombang 2 DKI Jakarta

Mekanisme pendaftaran dan pengumuman untuk Gelombang Kedua diatur sebagai berikut:

Sistem Pendaftaran Luring (Offline)

Pendaftaran dilakukan secara luring dengan cara mendatangi langsung Sekolah Swasta Gratis tujuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan Calon Murid Baru (CMB).

Pengumuman Penetapan Hasil

Hasil kelulusan atau penetapan murid baru juga akan diumumkan secara luring di masing-masing sekolah swasta gratis yang bersangkutan.

Kebijakan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Kebijakan ini berjalan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Melalui kebijakan tersebut, sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara gratis berkat sokongan pembiayaan penuh dari pemerintah daerah.
 
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun @disdikdki mencatat bahwa saat ini ada 103 sekolah swasta yang tersebar di 5 wilayah Kota Administrasi yang ikut berpartisipasi dalam program ini.
 

Aturan Ketat Larangan Pungutan

Berdasarkan Pergub No. 34 Tahun 2025, satuan pendidikan swasta penerima bantuan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik. Seluruh dana subsidi yang diberikan pemerintah diatur secara ketat untuk membiayai komponen berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa
  12. Pembayaran gaji dan honor

Jaminan Bebas Biaya Pendidikan

Seluruh proses SPMB Sekolah Swasta Gratis ini tidak dipungut biaya sama sekali. Pihak sekolah swasta yang ditunjuk dilarang keras menerima atau membebankan biaya apa pun kepada orang tua maupun wali CMB.
 
Program ini sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai daftar sekolah swasta yang berpartisipasi, dapat mengakses laman spmb.jakarta.go.id atau memantau akun media sosial resmi PMB DKI Jakarta. (Talitha Islamey)
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA