Sejumlah keluhan muncul, di antaranya NIK dan NISN siswa tak sesuai dengan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tidak hanya itu, NIK dan NISN juga gagal terbaca pada laman KIP Kuliah, padahal NIK dan NISN yang sama telah sukses digunakan saat siswa membuat akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mendaftar SNMPTN.
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemendikbud, Nizam mengatakan jika ada kendala terkait NIK, NISN, maupun NPSN yang tidak sesuai dengan Dapodik dapat menghubungi Dapodik melalui sekolah. "Kalau ada NIK yang berbeda bisa menghubungi Dapodik via operator sekolah," kata Nizam kepada Medcom.id, di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Nizam menambahkan, NISN, NPSN, dan NIK di SIM KIP Kuliah yang diinputkan oleh siswa divalidasi ke Dapodik Kemendikbud. "Kalau misalkan valid, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan via e-mail,"terangnya.
Dilansir dari akun resmi Instagram @kipkuliah.kemendikbud, peserta diminta kembali mencocokkan NIK yang terdaftar pada Dapodik. Jika tak sesuai maka pendaftaran KIP Kuliah memang akan terkendala.
Baca juga: Laman KIP Kuliah Telah Diperbaiki, Ayo Lengkapi Lagi Berkasnya
Jika peserta tak mengetahui NIK yang tercatat di Dapodik, peserta bisa menghubungi sekolah masing-masing. Peserta diminta berkoordinasi dengan operator Dapodik atau Emis di sekolahnya.
Untuk selanjutnya siswa bisa mencocokkan data lainnya. Ataupun melakukan perbaikan data NIK di Dapodik Kemendikbud.
Untuk diketahui, Kemendikbud membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki KIP untuk tetap melakukan pendaftaran SNMPTN. Namun siswa tersebut harus mengajukan permohonan KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada tanggal 2-31 Maret 2020 hingga pukul 23.59 WIB melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News