Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim menjelaskan, bahwa Permendikbud yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu masih belum memfasilitasi guru honorer yang sudah sertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tengah virus Korona ini. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler hanya menghilangkan syarat wajib memiliki Nomer Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun tetap mencantumkan syarat belum mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini cukup disayangkan, karena TPG merupakan hak yang memang pemerintah wajib berikan, karena itu merupakan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Guru yang sudah mendapatkan TPG sama-sama prinsipnya sertifikat pendidik, itu kan hak guru, kalau guru sudah punya sertifikat pendidik dia berhak memperoleh TPG itu perintah Undang-Undang Guru dan Dosen. Jadi harus dibedakan, itu kewajiban negara memberikan guru tunjangan kalau sudah punya sertifikat pendidik," jelas Satriwan kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Baca juga: Revisi Permendikbud Soal BOS Bikin Honorer Cemas
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan kebijakan seperti itu, maka guru honorer yang sudah mendapatkan TPG dan mengajar di sekolah swasta yang hanya mengandalkan dana BOS untuk pengelolaannya tidak bisa mendapatkan upah. "Bahkan ada yang melaporkan ke FSGI dari Bekasi, gaji guru dipotong oleh yayasan 50 persen, karena orang tua keberatan membayar SPP full di saat Pandemi. Karena fasilitas sekolah tidak full digunakan," ujarnya.
Untuk itu, FSGI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang hanya bergantung dari dana BOS dan dana masyarakat. Khususnya sekolah swasta menengah ke bawah yang ada di pinggiran kota.
"Yang harus diperhatikan bagaiamana nasib guru-guru mereka bukan hanya honorer, tapi juga guru tetap, karena tadi ada sekolah swasta yang memotong gaji gurunya 50 persen karena tidak mampu membayar gaji full," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News