"Selama PP itu belum dicabut ya bisa (rangkap jabatan). Karena itu, JPPI minta presiden supaya PP itu dicabut," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juli 2021.
Selain dicabut, Ubaid mengusulkan agar statuta UI dikembalikan ke bentuk sebelumnya. Artinya, mengacu PP 68 tahun 2013 pasal 35 huruf C yang menjelaskan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta.
"Harus dicabut dan pake PP statuta yang lama. Jika tidak, ini hanya dagelan dan akal-akalan saja," tutur Ubaid.
Baca: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI
Polemik rektor UI, Ari Kuncoro bermula ketika dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama di bank BRI. Ari dianggap melanggar statuta UI yang tertuang dalam PP Nomor 68 tahun 2013 pasal 35 huruf C.
Kemudian, polemik kian hangat karena Statuta UI direvisi melalui PP 75 tahun 2021. Pasal 39 huruf C pada statuta baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu, justru membolehkan Rektor UI merangkap jabatan, asalkan bukan sebagai direksi.
'Rektor UI' sempat menjadi trending topic di Twitter, Rabu, 21 Juli 2021. Kini Ari Kuncoro resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama di Bank BRI.
Penguduran diri itu diketahui lewat surat perihal keterbukaan informasi dengan nomor B.118-CSC/CSM/CGC/202 yang dikeluarkan oleh BRI. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun telah menerima surat tersebut dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam laporan informasi atau fakta material.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News