Foto: Dok. Unpad
Foto: Dok. Unpad

Empat Prodi Doktor Unpad Raih Peringkat Akreditasi 'A'

Citra Larasati • 14 April 2020 08:08
Jakarta:  Sebanyak empat program studi (prodi) di lingkungan Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali memperoleh peringkat akreditasi “A” di tahun 2020 hingga 2025 mendatang.  Akreditasi diraih setelah mendapatkan SK Perpanjangan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT).
 
Kepala Satuan Penjaminan Mutu Unpad, Funny Mustikasari Elita dengan diterbitkannya penetapan status dan peringkat akreditasi ini, menjawab pertanyaan tentang proses akreditasi seperti yang tertulis dalam Permendikbud no. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Peraturan BAN PT no. 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT.
 
Keputusan Perpanjangan masa berlaku akreditasi ini dilakukan oleh BAN–PT terbit di SAPTO pada tanggal 1 April 2020.  "Setelah berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya, yaitu tanggal 28 Maret 2020," kata Funny dikutip dari laman Unpad, Selasa, 14 April 2020.

Baca juga:  Kompak, 33 Rektor PTN Nyanyi Bareng 'Rumah Kita'
 
Adapun Program Studi yang telah mendapatkan SK penetapan status dan peringkat akreditasi tersebut adalah: Program Studi Doktor (S3) Ilmu Pertanian, Terakreditasi “A” berdasarkan Kepetusan BAN-PT No. 1931/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/III/2020, berlaku 29 Maret 2020-29 Maret 2025.
 
Selanjutnya, Program Studi Doktor (S3) Ilmu Komunikasi, Terakreditasi “A” berdasarkan Kepetusan BAN-PT No. 1930/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/III/2020, berlaku 29 Maret 2020-29 Maret 2025.
 
Dua prodi lainnya yaitu, Program Doktor (S3) Ilmu Ekonomi, Terakreditasi “A” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1930/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/III/2020, berlaku 29 Maret 2020- 29 Maret 2025, serta Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Terakreditasi “A” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2075/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/IV/2020, berlaku 1 April 2020-1 April 2025.
 
Dalam kondisi peralihan sistem akreditasi saat ini, SPM melakukan komunikasi yang intensif dengan pihak BAN PT untuk mendapatkan informasi yang akurat.  Diperoleh kejelasan mengenai mekanisme bahwa perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan.
 
Proses perpanjangan masa berlaku keputusan akreditasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan BAN PT no 1 tahun 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan