Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menyebut, minimnya sosialisasi membuat daerah merasa tidak melanggar aturan. Pihaknya bakal menegur 79 kota maupun kabupaten tersebut.
"Jadi saya kira tidak langsung (sanksi), ini sudah otonom. Mungkin juga kurang sosialisasi, kalau langsung kita memberikan sanksi tidak arif juga jika seperti itu," kata Hari dalam konferensi video daring, Selasa, 28 Juli 2020.
Hari menyebut pihaknya bakal meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait implementasi SKB empat menteri. Kemendagri bakal melakukan pembekalan terhadap kepala daerah.
"Kalau mau lebih keras lagi dalam konteks pembinaan ini ya dengan melakukan webinar. Mari kita petakan satu-satu kabupaten atau kota yang melanggar,"sambung dia.
Baca: Pembukaan Sekolah di Semua Zona Langgar SKB Empat Menteri
Terdapat 79 kabupaten maupun kota di Indonesia dinyatakan melanggar SKB empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di era pandemi covid-19. Sebanyak 18 di antaranya merupakan kabupaten dengan status zona hijau.
"Pelanggaran yang terjadi terkait checklis yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," kata Sekjen Kemendikbud Ainun.
Sementara itu pelanggar SKB lainnya berasal dari sekolah zona non hijau. Jenis pelanggaran yang dilakukan ialah membuka pembelajaran tatap muka di sekolah. "Di zona kuning belum buka, tapi sudah buka, di zona oranye dan juga merah ada yang buka," lanjut Ainun.
Daerah yang melanggar ketentuan zona sebanyak 39 kota/kabupaten yang merupakan zona kuning, 20 kota/kabupaten dalam zona oranye, dan dua kota/kabupaten yang berada di zona merah. Namun, Ainun tak memerinci daftar kota atau kabupaten tersebut.
"Untuk yang telah melaksanakan SKB empat menteri dengan baik ada 418 kota/kabupaten. Dan yang belum diketahui, ada 17 kota/kabupaten," ucap Ainun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News