"Ada beberapa materi dari substansi RUU ini tentu mendapat kajian serius, terlebih hal ini akan masuk agenda prolegnas DPR RI," kata Najib dalam webinar kajian RUU Sisdiknas, Jumat, 8 April 2022.
Dia menyebut kajian serius diperlukan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat. Seperti, isu hilangnya penyebutan Madrasah dalam RUU Sisdiknas.
"Berapa substansi yang ada dalam draf RUU Sisdiknas ini yang dirasakan tidak memadai atau tidak mengakomodasi sistem penyelenggaraan pendidikan yang ada di Indonesia, terutama waktu itu adalah bentuk pendidikan dengan nomenklatur Madrasah," sebut dia.
Najib menyebut terlepas dari pro dan kontra, RUU Sisdiknas merupakan hajat hidup orang banyak. Dia meminta ada upaya sosialisasi yang lebih masif terkait RUU Sisdiknas.
"Hal ini menyangkut semua kebutuhan masyarakat Indonesia, menyangkut sektor yang sangat strategis, dan berorientasi jangka panjang. Maka, ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan juga banyak mendapatkan masukan-masukan dari berbagai komponen bangsa, terutama dari akademisi, guru, pelaku pendidikan, pegiat pendidikan, dan juga organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan," tutur dia.
Baca: ICMI: UU Sisdiknas Harus Dibuat Paling Update
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News