Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Muhadjir: UN Memang Perlu Dievaluasi

Damar Iradat • 12 Desember 2019 06:52
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy belum mengetahui Ujian Nasional (UN) akan dihapuskan. Namun, dia mengaku pelaksanaan UN harus diperbaiki.
 
"Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi. Dan memang harus dievaluasi," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
 
Evaluasi UN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Evaluasi dilakukan guru, satuan pendidikan, dan negara.

Di sisi lain, Muhadjir belum mau bicara banyak soal pengganti UN. Ia menyerahkan semua keputusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
 
"Bentuknya seperti apa, itu enggak ada masalah. Yang penting harus ada evaluasi itu dan nanti akan dimodifikasi, sesuai dengan perubahan, karena sudah cukup lama ujian nasional," papar dia.
 
Nadiem menetapkan sistem asesmen baru menggantikan UN. Nadiem memastikan penghapusan UN tidak akan membuat siswa lembek.
 
"Malah lebih menchallenge sebenarnya. Tapi, yang menchallenge itu bukan muridnya, yang menchallenge itu buat sekolahnya untuk segera menerapkan hal-hal di mana pembelajaran yang sesungguhnya terjadi, bukan penghafalan," kata Nadiem.
 
Sistem asesmen mulai diterapkan 2021. Dengan begitu, pelaksanaan UN terakhir dilakukan pada 2020. 
 
"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Terdiri atas kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," kata Nadiem saat peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
 
Pelaksanaan ujian dilaksanakan siswa di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian tidak digunakan buat basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
 
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik di level internasional seperti PISA (Programme for International Student Assessment) dan TIMSS (The Trends in International Mathematics and Science Study)," tutur Nadiem. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan