Peningkatan status klaster ini membuat UNPAR selangkah lebih maju dalam mewujudkan cita-cita menjadi universitas berbasis riset tingkat dunia.
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN) menyebutkan peningkatan status klaster UNPAR tersebut merupakan hasil dari penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi tahun 2016-2018.
Penilaian berdasarkan data yang dikumpulkan masing-masing perguruan tinggi melalui Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Simlitabmas).
Adapun komponen yang dievaluasi dalam penilaian tersebut meliputi sumber daya penelitian (30 persen), manajemen penelitian (15 persen), luaran (50 persen), dan revenue gathering (5 persen).
Melalui evaluasi tersebut, Ristek/BRIN meluncurkan hasil penilaian berdasarkan data yang dihimpun dan diverifikasi selama tiga tahun dari 1977 perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Sebanyak 47 perguruan tinggi, termasuk UNPAR, masuk ke dalam kelompok Mandiri. Disusul 146 perguruan tinggi kelompok Utama, 479 perguruan tinggi kelompok Madya, dan lainnya di kelompok Binaan.
Menteri Ristek Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi berdampak kepada kuota anggaran penelitian, pengelolaan dana desentralisasi sesuai dengan rencana induk penelitian masing-masing perguruan tinggi, peta kebutuhan program penguatan kapasitas per klaster, dan mekanisme pengelolaan penelitian.
“Mengingat peran strategis penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi, semua perguruan tinggi berkewajiban menyampaikan data kinerja penelitiannya untuk penilaian pada periode berikutnya," kata Menristek Bambang.
Dengan peningkatan klaster tersebut, diharapkan UNPAR mampu meningkatkan kualitas, kuantitas, serta cakupan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh anggota komunitas akademik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News